| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang tanggal 7 Oktober 2025 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan rincian :
1. Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow Rp. 17.704.500,- (tujuh belas juta tujuh ratus empat ribu lima ratus rupiah + Rp. 32.856.000,- (tiga puluh dua juta delpan ratus lima puluh enam ribu rupiah) + Rp. 16. 780.500,- ( enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) = total Rp. 67.335.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
2. RS Advent Manado Rp. 710.927.850,- (tujuh ratus sepuluh juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
3. RS Bahayangkara Tk III Manado Rp. 900.148.036,- (Sembilan ratus juta serratus empat puluh delapan ribu tiga puluh enam rupiah)
4. Dinas Kesehatan Kota Bitung Rp. 39.512.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus dua belas ribu rupiah)
5. RSU Bunda Gorontalo Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
6. RS Bhayangkara Presisi Polda Gorontalo Rp. 68.531.400,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah)
Total seluruh kerugian sebesar Rp. 1.806.460.286,- (satu milyar delapan ratus enam juta empat ratus enam puluh ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag) atas objek-objek milik Tergugat yaitu :
1. Rumah di jalan Jaga VI Rumah Keluarga Siwy Lotulung Desa Maumbi, Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
2. Rumah di Telaga Weteng Sagerat atap berwarna biru, Kec. Matuari, Kota Bitung.
3. Rumah di perumahan Watutumou No. 15, Kec. Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
4. Mobil Suzuki XL7 warna silver/abu-abu DB 1128 FO
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
|