| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari kakak kandung Almh. VIVI YOUKE KATUUK yang meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2022;
- Menyatakan Sah Almh. VIVI YOUKE KATUUK memperoleh harta warisan orangtua, yaitu dari Drs. Hans Katuuk (alm) dan Lintje Dorkas (Almh) yang telah disertifikatkan Hak Milik dibawah Nomor : 00684/Desa Watudambo yang terletak di Jaga V Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan luas ± 9.925 m2 (Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh lima meter persegi), dengan batas-batas tanah, sebagai berikut:
- Utara : dengan Jalan
- Selatan : dengan Getroida O. Ticoalu
- Timur : dengan Jalan
- Barat : dengan Susanto Adrian
Selanjutnya disebut Tanah Budel/Warisan.
- Menyatakan proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II telah melawan asas kepatutan, kepantasan dan keadilan terhadap Objek Tanah Budel/Warisan yang telah dilelang dengan harga Rp. 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah) kepada Tergugat III, sehingga bila dikaitkan dengan hutang kredit dari suami Almh. VIVI YOUKE KATUUK yakni ROCKY DAMOPOLI (alm) padaPihak Tergugat I sebesar Rp.562.529.530,- dan bila dihitung Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 1.422.470.470,- (satu milyar empat ratus dua puluh dua juta, empat ratus tujuh puluh ribu, empat ratus tujuh puluh rupiah);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah melakukan hal-hal menghilangkan hak-hak dari Penggugat sebagai Ahli Waris atas Objek Tanah Budel/Warisan dengan melakukan upaya pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II dan melibatkan Tergugat III dalam proses pelelangan tersebut mengandung adanya cacat hukum, tidak sah melawan asas kepatutan dan kepantasan, sehingga dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan proses pengalihan hak atas tanah budel/warisan berdasarkan Sertifikat Hak Milik dibawah Nomor : 00684/Desa Watudambo yang terletak di Jaga V Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan luas ± 9.925 m2 (Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh lima meter persegi), adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat;
- Menyatakan penguasaan tanah Budel/Warisan oleh Penggugat adalah Sah menurut Hukum oleh karena kewarisan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun;
- Memerintahkan guna menjaga jangan sampai putusan perkara a quo isolir, mohon kiranya dapat menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah Objek Sengketa serta membuat papan pengumuman untuk melarang kepada siapapun untuk melakukan aktifitas/kegiatan diatas tanah Budel/Warisan;
Menghukum Para Tergugat dna Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara. |