| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Airmadidi atas objek sengketa .
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Ahli waris lainnya yakni BERTY DENGAH, Manuel Dengah, Adriane Dengah,Linda Dengah, Feby Dengah, Serta Yulita Dengah adalah Ahli Waris Sah atas Hak-hak milik dari orang tua Alm.Frans Dengah dan Almh. Anna Wenas (orang tua Kandung).
- Menyatakan menurut hukum bahwa lahan objek sengketa adalah milik dari Penggugat dan ahli waris lainnya dari almarhum Frans Dengah dan Almh. Anna Wenas yang didapat dari pembelian dari Sophia Pangkey Luntungan dan Margaretha Paath( Sukur) dan telah turun sebagai objek waris yang terletak di Desa Suwaan Kecamatan kalawat Kabupaten Minahasa Utara. luas ± (6 Hektar)dengan batas-batasnya yaitu
- utara : berbatasan dengan Datu Manua
- timur : berbatasan koloay
- selatan : berbatasan dengan walansendow
- barat : berbatasan dengan karundeng /lolong S
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat VIII untuk mengembalikan Nama Hak kepemilikan sebagaimana termuat dalam surat-surat tanah milik penggugat kedalam buku register Desa suwaan yaitu Semula Yakni Frans Dengah dan Almh. Anna Wenas atas Tanah/Kintal objek sengketa.
- Menyatakan Pencatatan Hak kepemilikan Atas nama Tergugat I atau Ahli warisnya dalam register di desa suwaan dalam Hal Ini Tergugat II dan Tergugat III yang telah dibuatkan oleh Tergugat VIII adalah tidak sah dan Tidak Mengikat.
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, TErgugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII dan Tergugat VIII untuk Mengembalikan Surat-surat Tanah Sengketa milik Penggugat kepada Penggugat bersama Ahli waris dari keturunan Frans Dengah dan Almh. Anna Wenas.
- Menyatakan surat bukti kepemilikan yang dikeluarkan Tergugat VII terhadap tanah sengketa atas nama Tergugat I dan atau Ahli warisnya adalah harus dinyatakan tidak sah dan tidak Mengikat.
- Memerintahkan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa pun yang mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa segera keluar dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat bersama Ahli waris dari keturunan Frans Dengah dan Almh. Anna Wenas. untuk dikembalikan kedalam hak waris atas nama Frans Dengah dan Almh. Anna Weenas dan apabila Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa pun yang mendapatkan
hak atas tanah obyek sengketa tidak bersedia mengosongkan, keluar, danmenyerahkan objek sengketa dengan sukarela kepada Penggugat bersama Ahli waris dari keturunan Frans Dengah dan Almh. Anna Weenas, maka Pengadilan Negeri Airmadidi secara paksa mengosongkan bangunan rumah, tanah/kintal objek sengketa, bila perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara berupa Polisi, dan Lain sebagainya, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat bersama Ahli waris dari keturunan Frans Dengah dan Almh. Anna Wenas. untuk dikembalikan kedalam hak waris Frans Dengah dan Almh. Anna Weenas dan dipakai dengan bebas .
- Menyatakan bahwa pergantian Ganti rugi pembebasan lahan yang telah ditetapkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II akibat pembangunan waduk kepada Tergugat I adalah keliru dan haruslah dibatalkan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa yang menjadi pihak penerima ganti kerugian dari turut tergugat I dan turut Tergugat II akibat pembebasan lahan pembangunan waduk di Atas Tanah Sengketa adalah Pengugat bersama Ahli waris lainnya dari keturunan Frans Dengah dan Almh. Anna Wenas yakni Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII secara tanggung-renteng membayar Kerugian Materil kepada Penggugat, yaitu :
KERUGIAN MATERIIL :
- Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah menikmati tanah/kintal objek sengketa dengan menguasai tanpa hak tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya serta Merubah kepemilikan tanpa sepengetahuan Pengugat selaku Ahli waris dari Alm. Frans Dengah dan Almh. Anna Wenas, yang apabila disewakan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap tahun, sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 selama 4 Tahun dikali Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sama dengan Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).Untuk mempermudah Pengadilan Cq. Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini, Penggugat menuntut agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat
III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII di hukum untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atau suatu jumlah yang di pandang layak dan adil oleh Pengadilan Cq. Majelis Hakim. Jumlah kerugian mana harus di bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika secara tanggung-renteng oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
- Mohon keadilan ;
|