3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.494.963,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.137.055,- ( EMPAT PULUH JUTA SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU LIMA PULUH LIMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar 23.357.908,- ( DUA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|