Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Arm PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU AIRMADIDI 1.SURYANI TANDATU
2.JEFRI LAHUNDUITAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU AIRMADIDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURYANI TANDATU
2JEFRI LAHUNDUITAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.494.963,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.494.963,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.137.055,- ( EMPAT PULUH JUTA SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU LIMA PULUH LIMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar 23.357.908,- ( DUA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak