| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2026/PN Arm |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JOOTJE RUDY PONGAJOUW |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Riske Juliana Kalalo, S.H., CLA., CTL. | JOOTJE RUDY PONGAJOUW |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MUSA OWEN DEDEVICKO MANGKANG |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
86.835.500,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut Hukum Bahwa Kelapa Daging dan Air Kelapa yang di masukkan di PT. COTTI COFFE INDONESIA adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengambil uang pembayaran kelapa daging dari PT. COTTI COFFE INDONESIA milik Penggugat berjumlah Rp. 71.835.500,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan uang pembayaran kelapa daging dari PT. COTTI COFFE INDONESIA milik Penggugat berjumlah Rp. 71.835.500,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat Sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di tambah uang pembayaran kelapa daging dari PT. COTTI COFFE INDONESIA milik Penggugat berjumlah Rp. 71.835.500,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) sehingga berjumlah Rp. 86.835.500,- (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak yang jumlah dan jenisnya akan Penggugat berikan dan atau sampaikan kemudian ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |