Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.Bth/2025/PN Arm Asri Abubakar; MARGO WEOL, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 309/Pdt.Bth/2025/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asri Abubakar;
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARGO WEOL,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Terbantah yang tidak menguraikan objek sengketa dengan cermat dengan maksud menikmati keuntungan pribadi merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan objek eksekusi kabur/Obscuur Libel;
  4. Menyatakan objek eksekusi tidak dapat dieksekusi;
  5. Menghukum Terbantah untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Pembantah/Pelawan dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian materiil :

  • Biaya pemasangan Listrik Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah);
  • Biaya pengeboran air dan instalasinya Rp 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Biaya pembuatan pagar Rp 60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah);
  • Biaya pembuatan pandasi dan pengurukan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
  • Biaya pembuatan kamar mandi dan Kanopi Rp 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);
  • Biaya pembuatan bangunan kos-kosan Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah);
  • Total kerugian materiil : Rp 465.000.000.00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah);

Kerugian immaterial berupa tercemarnya nama baik Pembantah/Pelawaan tidak dapat dinilai dengan uang;

  1. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Bahwa Pembantah/Pelawan mohon putusan serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Terbantah;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak