Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Arm LISDA GAIS, Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri 1.Sherly Mery Posumah
2.Djony Dolvi Pinontoan
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISDA GAIS, Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEPANUS SAMPE BULEANLISDA GAIS, Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri
Tergugat
NoNama
1Sherly Mery Posumah
2Djony Dolvi Pinontoan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 415.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Termohon yang telah menerima Uang pinjaman /Kredit dan sampai dengan saat ini tidak memiliki Etikad baik dalam mengembalikan uang kepada Pemohon / Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri. adalah perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Surat Pengakuan Kemampuan Bayar tertanggal 15 Mei 2024 dengan nilai pinjaman hutang Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupioah) serta Surat Surat perikatan sebelumnya berupa sebagai berikut :
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ V / XXI,  tertanggal 23 Mei 2021
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ VI /XXI,  tertanggal 3 Juni 2021
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ VIII /XXI,  tertanggal 10 April  2021
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ VIII /XXI,  tertanggal 17 Mei 2021
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ V / XXI,  tertanggal 23 Mei 2021
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ VI /XXI,  tertanggal 3 Juni 2021
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ VIII /XXI,  tertanggal 12 Agustus 2021;
  • Surat Perjanjian No. 027/ 3E M/ SPP/ VIII /XXI,  tertanggal 10 September 2021;
  • Surat Perjanjian No. 027/ 3E M/ SPP/ VII /XXI,  tertanggal 14 September 2021;
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ VIII /XXI,  tertanggal 8 Oktober 2021;
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ VIII /XXI,  tertanggal 12 Agustus 2021;
  • Surat Perjanjian No. 007/ 3E M/ SPP/ VIII /XXI,  tertanggal 26 Oktober 2021;
  • Surat Perjanjian pinjaman hutang Nomor 001/3E M/ SPP/VIII tertanggal 11 Agustus 2022
  • Surat Perjanjian Pinjaman hutang Nomor 001/3E M/SPP/XI tertanggal 1 November 2022
  • ntara Pemohon sebagai pemberi pinjaman / Kreditur dan Termohon Sebagai Penerima Pinjaman /Debitur adalah sah dan mengikat;
  1. Menghukum Termohon Mengembalikan Uang sisa pinjaman kepada Pemohon / Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri sejumblah Rp. 415.000.000.- (empat  ratus lima belas  Juta rupiah);
  2. Menghukum Termohon  membayar Kerugian Materil kepada  Pemohon yaitu :

Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dan atau guna menyelesaikan masalah ini. Untuk mempermudah Pengadilan Cq. Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini, Pemohon menuntut agar Termohon, di hukum untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta  rupiah). atau suatu jumlah yang di pandang layak dan adil oleh Pengadilan Cq. Majelis Hakim. Jumlah kerugian mana harus di bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Termohon;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 207/Kaasar Atas nama Pemilik SHERLY MERY POSUMAH yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Airmadidi atas objek barang jaminan hutang yang dimohonkan;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak