Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2026/PN Arm DEDI KANANAME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDI KANANAME
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan Izin/Dispensasi kepada CICILIA ESTER KANANAME yang lahir di Lembean, tanggal 18 September 2009, untuk melangsungkan pernikahan denganĀ ANDIKA ISMON KAUWUSE yang lahir di Manado, tanggal 09 Agustus 2003;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk hal tersebut;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak