| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan Izin/Dispensasi kepada CICILIA ESTER KANANAME yang lahir di Lembean, tanggal 18 September 2009, untuk melangsungkan pernikahan denganĀ ANDIKA ISMON KAUWUSE yang lahir di Manado, tanggal 09 Agustus 2003;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk hal tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Pemohon;
|