Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Arm JEMMY RONNY SOMPIE Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Manado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEMMY RONNY SOMPIE
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cg. Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Manado
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Adapun yang menjadi dasar dan alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan  ini adalah sebagai berikut :
I. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan.
- UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana beserta perbaikan dan perubahannya. 
- UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
- Peraturan Kapolri Nomor : 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 
- Laporan Polisi Nomor : LP/185/III/2017/Sulut/SPKT, tanggal 09 Maret 2017.
- Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/185.a/III/2017/SPKT. 
- Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/73/III/2017/Dit Reskrimum, tanggal 20 Maret 2017.
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/338/VI/2017/Dit Reskrimum. 
 
II. Uraian.
 
- Praperadilan  merupakan suatu  mekanisme kontrol terhadap tindakan yang dilakukan oleh penyelidik dan atau penyidik juga penuntut umum apabila dalam melakukan tugasnya melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada agar supaya hak asasi manusia bisa dikedepankan dalam suatu proses keadilan. Selain itu juga praperadilan bertujuan sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak pelapor maupun terlapor dalam pemeriksaan pendahuluan.  Berdasarkan nilai-nilai itulah maka aparat penegak hukum baik penyelidik dan atau penyidik dalam memeriksa berkas laporan, bukti pelapor, saksi-saksi serta keterangan Ahli jika diperlukan harus benar-benar selektif, jeli dan teliti agar masyarakat yang mencari keadilan lewat laporan yang dibuat di instansi Kepolisian tidak merasa dirugikan. 
 
- Bahwa ada satu bidang tanah warisan yang terletak di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara milik keluarga Sompie termasuk PEMOHON/Pelapor dan Terlapor yang belum dibagi waris terkena pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung. Tanah tersebut sudah dimasukkan dalam daftar ganti rugi oleh Panitia Pembebasan Jalan Tol Manado-Bitung yang diketuai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sulawesi Utara.
   
- Bahwa tanggal 8 Maret 2017 PEMOHON dipanggil dan diberitahukan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sulawesi Utara Ketua Panitia Pembebasan  yang  mengurus  ganti  rugi  pembebasan  tanah  yang  terkena  jalur pembangunan jalan Tol Manado-Bitung dan mengatakan ada masalah menyangkut tanah warisan dari keluarga PEMOHON.
 
- Bahwa menurut KaKanwil BPN Sulawesi Utara ada masalah terhadap pembagian warisan karena beberapa waktu berselang ada salah satu ahli waris (Terlapor) yang mengklaim bahwa PEMOHON bersama kedua saudaranya sudah tidak berhak lagi atas Tanah dan atau pembagian ganti rugi terhadap tanah yang dimaksud sambil membawa/menunjukan Surat Pendjualan kepada KaKanwil BPN Sulawesi Utara dan jajarannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sulawesi Utara, kemudian PEMOHON/Pelapor diperlihatkan bukti Surat Pendjualan tertanggal 3 Maret 1965.  
 
- Oleh karena pada tanggal 8 Maret 2017 PEMOHON melihat ada kejanggalan dari Surat Pendjualan yang diperlihatkan itu dan setelah mempelajarinya PEMOHON/Pelapor berpendapat bahwa Surat Pendjualan itu adalah palsu atau dipalsukan, maka keesokan harinya tanggal 9 Maret 2017 PEMOHON melaporkan keberadaan Surat Palsu tersebut yang dipakai dengan maksud untuk menguasai hak dari PEMOHON bersama saudara-saudaranya sehingga sangat dirugikan.
 
- Bahwa dari laporan yang disampaikan oleh PEMOHON/Pelapor, pada tanggal 5 Juni 2017 TERMOHON memberikan Surat kepada PEMOHON/Pelapor perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang mana laporan yang dibuat PEMOHON/Pelapor di SPKT Polda Sulut oleh Penyidik/Penyelidik Subdit II/Harda telah melakukan kegiatan Penyelidikan dengan cara melakukan Pemeriksaan interogasi atau interview terhadap para pihak yang mengetahui langsung permasalahan yang terjadi sehingga fakta hukum (menurut TERMOHON) yang didapatkan dibahas dalam gelar perkara dan forum gelar menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan PEMOHON/Pelapor tersebut dihentikan proses kegiatan penyidikannya karena sudah lewat waktu (daluarsa).   
 
 
III. Keberatan dan Alasan sehingga dilakukan Praperadilan.
 
- Bahwa PEMOHON sangat keberatan terhadap SP2HP yang diterbitkan oleh TERMOHON yang  didalamnya  telah  menghentikan  proses  kegiatan  Penyidikan 
 
dalam tahap Penyelidikan terhadap laporan pemalsuan dan menggunakan surat palsu dengan dalil telah lewat waktu (daluarsa), karena sebagai masyarakat yang sangat mengharapkan kepada TERMOHON selaku institusi yang dipercayakan oleh Negara dalam hal menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat termasuk dalam hal melindungi hak masyarakat juga mencari keadilan ternyata tidak diaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan dan Undang-Undang. 
 
- Bahwa TERMOHON dalam melakukan penyelidikan tidak jeli dan tidak teliti sekaligus tidak transparan karena mungkin hanya melihat dan mengambil patokan tanggal redaksi dari bukti Surat Pendjualan yang dipalsukan itu sebagai dasar dan perhitungan laporan sudah daluarsa, karena TERMOHON tidak menjelaskan alasan apa yang menyebabkan laporan PEMOHON/Pelapor telah daluarsa. 
 
- Bahwa oleh karena surat yang dilaporkan diduga palsu itu ada sangkut pautnya dengan urusan hak keperdataan kepemilikan tanah maka langkah hukum yang seharusnya dilakukan oleh TERMOHON ketika ada laporan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu adalah memeriksa secara detail, terperinci, jeli dan teliti dengan tata cara dan teknik sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku bila perlu menggunakan fasilitas Keterangan Ahli atau teknologi yang sudah disiapkan Negara sebagai fasilitas untuk memeriksa apakah surat yang dilaporkan tersebut palsu atau tidak, agar benar-benar akan memberikan rasa keadilan bagi Pelapor juga Terlapor sekaligus memberikan rasa aman serta melindungi masyarakat lain agar di lain waktu dan kesempatan tidak akan dirugikan dengan surat yang dilaporkan tersebut. Apabila sudah diketahui surat yang dilaporkan tersebut palsu atau tidak barulah langkah selanjutnya TERMOHON melakukan gelar perkara untuk melanjutkan atau menghentikan laporan tersebut.
 
- Bahwa yang dilaporkan PEMOHON/Pelapor adalah pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berkaitan dengan kepemilikan tanah yang menyebabkan PEMOHON/Pelapor dirugikan, maka seharusnya TERMOHON melakukan tugas utama sesuai laporan yaitu membuktikan apakah surat yang dilaporkan itu palsu atau tidak. Kemudian setelah diketahui status surat yang dilaporkan palsu atau tidak barulah dilakukan langkah kerja selanjutnya apakah proses kegiatan penyidikan akan dilanjutkan ataukah akan dihentikan dengan hasil status surat yang sudah teruji. 
 
- Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 78 KUHPidana  ayat 1) “ Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa “  point (3) “ mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun”.
Pasal 79 KUHPidana berbunyi  “ tenggang daluarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan “.
Pasal 264 KUHPidana ayat 1) berbunyi “ Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun “, ayat 2) berbunyi “ Diancam dengan pidana yang sama  barang  siapa  dengan  sengaja  memakai  surat  tersebut  dalam  ayat 
 
pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”. 
 
- Bahwa surat yang diduga palsu tersebut digunakan oleh Terlapor pada saat akan dilakukan pembagian ganti rugi tanah warisan yang terkena pembangunan jalan tol Manado-Bitung pada awal tahun 2017, kemudian diberitahukan dan diketahui oleh PEMOHON/Pelapor pada tanggal 8 Maret 2017 selanjutnya PEMOHON/Pelapor melaporkan kepada TERMOHON pada tanggal 9 Maret 2017. 
Dengan demikian tenggang waktu daluarsa pemakaian surat yang diduga dipalsukan sejak awal tahun 2017 sampai waktu di laporkan pada tanggal 9 Maret 2017 adalah tenggang waktu yang belum daluarsa. 
 
 
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan sebagaimana diuraikan diatas, maka PEMOHON meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta Mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
 
1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menghentikan kegiatan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/185/III/2017/Sulut/SPKT, tanggal 09 Maret 2017 dengan alasan sudah lewat waktu (daluarsa) adalah tidak sah;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses kegiatan Penyidikan terhadap  Laporan Polisi Nomor : LP/185/III/2017/Sulut/SPKT, tanggal 09 Maret 2017 sampai diketahui status Surat Pendjualan tertanggal 3 Maret 1965 yang dilaporkan PEMOHON palsu atau tidak.
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini.
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa serta Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya