Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Arm Jenny Kamagi Nancy Inaray Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jenny Kamagi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marsella Priscilia Abraham, S.H.Jenny Kamagi
Tergugat
NoNama
1Nancy Inaray
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjajian tertanggal 28 Oktober 2016;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak