| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjajian tertanggal 28 Oktober 2016;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|