| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut Hukum selama perkawinan WILLIAM BERNARDUS KAAWOAN (Alm) dengan FEMI EMOR (Almh) semasa hidup ada memiliki 4 (empat) orang anak yaitu;
- WEMPI KAAWOAN;
- ANI KAAWOAN;
- HENGKI KAAWOAN;
- FENTJE KAAWOAN.
- Menyatakan menurut hukum semasa hidup WILLIAM BERNARDUS KAAWOAN (Alm) dengan FEMI EMOR (Almh) ada memiliki harta peninggalan / budel yaitu berupa sebidang tanah kebun dengan Luas ± 8.400 M?2; (kurang lebih delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Jaga IV Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Munahasa Utara, Sulawesi Utara dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara dengan : Dolfi Tulangouw dan Keluarga Ilat-Pua;
- Timur dengan : Kel. Tunas, Ronny Wagiu;
- Selatan dengan : Ronny Wagiu, Youli Ilat;
- Barat dengan : Jalan dan Ronny Wagiu.
Adalah harta warisan yang belum dibagi waris
- Menyatakan menurut hukum WILLIAM BERNARDUS KAAWOAN (Alm) dengan FEMI EMOR (Almh) telah meninggal dunia, maka yang menjadi ahli waris adalah:
5.1. LENA KAAWOAN (Tergugat I), YANTI KAAWOAN (Tergugat II), GINA KAAWOAN (Tergugat III), GIVEN KAAWOAN (Tergugat IV) selaku ahli waris pengganti dari WEMPI KAAWOAN (Alm);
5.2. ANI KAAWOAN (Tergugat V);
- HENGKI KAAWOAN (Tergugat VI);
- FENTJE KAAWOAN (Penggugat).
- Menyatakan menurut hukum harta warisan peninggalan dari WILLIAM BERNARDUS KAAWOAN (Alm) dengan FEMI EMOR (Almh) berupa sebidang tanah kebun ± 8.400 M?2; (kurang lebih delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Jaga IV Desa Paniki atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dengan batas-batas sebagai berikut
- Utara dengan : Dolfi Tulangouw dan Keluarga Ilat-Pua;
- Timur dengan : Kel. Tunas, Ronny Wagiu;
- Selatan dengan : Ronny Wagiu, Youli Ilat;
- Barat dengan : Jalan dan Ronny Wagiu.
Dibagi secara merata kepada ke 4 (empat) anak-anak dari WILLIAM BERNARDUS KAAWOAN (Alm) dengan FEMI EMOR (Almh) yakni:
13.1. Ahli waris penganti dari WEMPI KAAWOAN mendapat ¼ bagian Tergugat I (LENA KAAWOAN), Tergugat II (YANTI KAAWOAN), Tergugat III (GINA KAAWOAN) dan Tergugat IV (GIVEN KAAWOAN)
- ANI KAAWOAN mendapat ¼ bagian
- HENGKI KAAWOAN mendapat ¼ bagian
- FENTJE KAAWOAN mendapat ¼ bagian
- Menetapkan agar Gugatan Penggugat tidak sia-sia juga ada kekhawatiran dari para Tergugat akan mengalihkan OBJEK SENGKETA WARIS sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain maka Penggugat mohon kiranya terlebih dahulu Meletakan Sita Jaminan terhadap OBJEK SENGKETA WARIS;
- Menetapkan Gugatan Penggugat ini disertai bukti yang cukup dan sah secara hukum, maka sangat beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi melalui Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk Pembagian dan Peralihan atau Penjualan secara sepihak dengan tidak melibatkan semua Ahli Waris adalah Tidak Mengikat karena Cacat Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|