Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Arm OKTAVIAN WILHELMUS LANGELO 1.Kejaksaan Negeri Airmadidi
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1OKTAVIAN WILHELMUS LANGELO
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Airmadidi
2Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan

Demikian uraian hukum dalil sistematika diatas :

 

Dasar Hukum Permohonan Praperadilan;

 

Bahwa upaya hukum Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi secara cermat atau tidak.
Bahwa idealnya tujuan Praperadilan seperti yang termaksud dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakan hukum (kepastian hukum), keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.
Bahwa Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna dan untuk menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia seperti yang dimaksudkan dalam Konsiderans menimbang huruf (a) dan (c) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dengan sendirinya menjadi Roh KUHAP dan berbunyi sebagai berikut :

Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana  adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibanya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar  1945.

Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa :

Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karenan kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,
Tuntutan ganti rugi oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan di pengadian negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77.

Bahwa berpijak pada maksud poin 4 (empat) diatas dan berdasarkan kaedah hukum yang terkandung dalam bunyi petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 968 K/Pid/2020, maka Pemohon berani mendalilkan jika tindakan Termohon yang menahan diri Pemohon selama 6 (enam) bulan telah melebihi hukuman yang ditentukan oleh Mahkamah Agung yakni 5 (lima) bulan. Penahanan tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi diri Pemohon;
Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, dasar hukum yang mendukung Permohonan Praperadilan Pemohon antara lain :

Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945, Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta di adili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Dan,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;

 

Fakta dan Persitiwa hukum :

Bahwa awalnya Pemohon merupakan Terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat perkara pidana Nomor 120/Pid.B/2019/PN. Arm tertanggal 28 April 2020;
Bahwa kemudian persidangan perkara pidana dimaksud telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi, adapun hasil putusan perkara pidana Nomor 120/Pid.B/2019/PN. Arm tertanggal 28 April 2020 berbunyi demikian :

Menyatakan Terdakwa Oktavian Wilhelmus Langelo telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;
Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Menyatakan barang-barang bukti seperti yang dimaksud dalam halaman 52 Putusan Nomor 120/Pid.B/2019/PN Arm, dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya kepada Negara;

Bahwa selanjutnya tertanggal 4 Mei 2020 Termohon menyatakan kasasi dan kemudian diikuti dengan masuknya memori kasasi di Kepanitraan Pengadilan Negeri Airmadidi tertanggal 15 Mei 2020;
Bahwa merespon memori kasasi dari Termohon, tertanggal 29 Mei 2020 Pemohon juga memasukan kontra memori kasasi;
Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 Februari 2021 lewat Jurusita Pengadilan Negeri Airmadidi a.n Jeims Ronald Topa, SH, MH Pemohon mendapatkan akta pemberitahuan dan penyerahan petikan putusan nomor 968 K/Pid/2020, yang berbunyi demikian :

 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

     Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13

                     Jakarta Pusat

 

PETIKAN PUTUSAN

Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP

Nomor 968 K/Pid/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah memutus perkara Terdakwa :

 

Nama                          : Octavian Wilhelmus Langelo;

Tempat Lahir                 : Treman;

Umur/Tanggal lahir        : 54 Tahun/1 Oktober 1965;

Jenis Kelamin                 : Laki-laki;

Kewarganegaraan          : Indonesia;

Tempat Tinggal             : Desa Paslaten, Jaga VI, Kecamatan Kauditan,

                                     Kabupaten Minahasa Utara;

Agama                          : Kristen Katholik;

Pekerjaan                      : Hukum Tua, Desa Paslaten, Kecamatan

                                     Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara;

          Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2020;

          Mahkamah Agung tersebut;

          Membaca Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 120/Pid.B/2019/PN Arm tanggal 28 April 2020;

          Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor 1/Akta.Pid/2020/PN Arm tanggal 4 Mei 2020;

          Membaca memori kasasi Tanggal 15 Mei 2020 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepanitraan Pengadilan Negeri Minahasa Utara tanggal 15 Mei 2020;

          Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;

          Mengingat Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

                                                MENGADILI

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA UTARA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 120/Pid.B/2019/PN Arm tanggal 28 April 2020;

   MENGADILI SENDIRI

Menyatakan Terdakwa OKTAVIAN WILHELMUS LANGELO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti :

Selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 120/Pid.B/2019/PN Arm tanggal 28 April 2020;

Dikembalikan kepada yang berhak;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari senin, tanggal 9 November 2020 oleh Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sugeng Sutrisno, SH, MH dan Dr Sofyan Sitompul SH, MH Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketuan Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Achmad Munandar, SH, MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan para Terdakwa;

 

Bahwa dalam penjelasan petikan putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dengan tegas menyatakan jika Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2020, kemudian dalam amar putusan angka 2 (dua) menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Bahwa merujuk pada kaedah yang tersurat dalam Petikan Putusan tersebut diatas terdapat akumulasi perhitungan penahanan terhadap Pemohon yang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2020 dengan perhitungan ± 6/enam bulan, kemudian dikurangi 5 (lima) bulan vonis dari Hakim Agung sehingga menyisakan  ± 1 (satu) bulan kelebihan penahanan terhadap diri Pemohon;
Bahwa oleh karenanya Pemohon sangat bersyukur karena tidak lagi akan menjalani hukuman pidana walaupun secara batiniah tidak puas dengan hukuman dimaksud.
Bahwa pada awalnya reaksi Pemohon menanggapi petikan putusan Mahkamah Agung tersebut diatas yakni tidak akan mengajukan upaya praperadilan perihal ganti rugi ini, melainkan persiapan untuk upaya hukum peninjauan kembali akan tetapi niat tersebut berubah sejak Pemohon menerima surat panggilan dari Termohon P-37 nomor B 114/P.1.18/Eoh.3/03/2021 untuk keperluan eksekusi;
Bahwa menanggapi panggilan dari Termohon tersebut diatas membuat Pemohon merasa sangat khawatir jika petikan Mahkamah Agung nomor 968 K/Pid/2020 disalahtafsirkan oleh Termohon sehingga menyebabkan Pemohon dirampas haknya untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang;
Bahwa untuk itu berdasarkan kaedah hukum yang terkandung dalam petikan Mahkamah Agung nomor 968 K/Pid/2020 dan surat panggilan dari Termohon P-37 nomor B 114/P.1.18/Eoh.3/03/2021 untuk keperluan eksekusi maka didaftarkanlah gugatan praperadilan perihal ganti rugi ini;
Bahwa adapun perhitungan ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh Turut Termohon diuraikan sebagai berikut :

Pemohon dahulu bekerja sebagai kepala pemerintahan di Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara;
Bahwa walaupun Pemohon bekerja sebagai Kepala Desa di Paslaten, Pemohon juga mempunyai usaha di bidang shooting, editing video dan photo;
Bahwa berdasarkan uraian petikan Mahkamah Agung nomor 968 K/Pid/2020 ditemukan data jika penahanan Termohon melebihi ± 1/satu bulan dari hukuman 5/lima bulan yang dijatuhkan Mahkamah Agung;
Bahwa untuk itu kelebihan ± 1/satu bulan penahanan telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Pemohon, yang jika dihitung berdasarkan profesionalisme Pemohon dalam pekerjaanya di sektor jasa dimaksud selama ± 1/satu bulan Pemohon menderita kerugian sebesar ± Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa ditambah dengan biaya jasa Advocat untuk perkara praperadilan ini sejumlah Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah), sehingga total kerugian materiil Pemohon sebesar ± Rp 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);

Bahwa untuk itu, mohon keadilan dan kepastian hukum;

 

Kaedah hukum formil yang dilangkahi Termohon;

 

Bahwa berdasarkan penjelasan petikan putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dengan tegas menyatakan jika Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 April 2020, kemudian dalam amar putusan angka 2 (dua) menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Bahwa merujuk pertimbangan hukum tersebut diatas terkait masa penahanan terhadap diri Pemohon dan amar putusan angka 2/dua Mahkamah Agung ditemukan fakta jika Pemohon telah ditahan melebihi dari hukuman 5/lima bulan sehingga terdapat 1/satu bulan sisa kelebihan penahanan;
Bahwa akibat adanya kelebihan masa penahanan terhadap diri Pemohon maka tidaklah berlebihan jika tindakan Termohon disebut telah melangkahi kaedah hukum formil yang tersebut dibawah ini, antara lain :

Menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Penjelasan Pasal 95 ayat (1) yang dimaksud dengan “kerugian karena dikenakan tindakan lain” ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan;

Bahwa kemudian Pemohon menerima surat panggilan dari Termohon P-37 nomor B 114/P.1.18/Eoh.3/03/2021 untuk keperluan eksekusi. Merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (SK Jaksa Agung). Artinya, semua surat-surat dari kejaksaan harus dibubuhi kode surat.
Bahwa dengan memperhatikan surat panggilan dari Termohon dengan perihal eksekusi sehingga menimbulkan kepanikan pada diri Pemohon, kekhawatiran tersebut manakala Termohon salah menafsirkan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 968 K/Pid/2020. Apapun benak hukum dari Termohon menanggapi kaedah yang terkandung dalam petikan putusan Mahkamah Agung dimaksud sekiranya Termohon janganlah salah menafsir dan merampas hak hidup dari Pemohon, jikapun merasa tidak puas maka upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan pintu masuk Termohon;
Bahwa kaedah hukum yang mendukung argumentasi Pemohon adalah sebagai berikut, antara lain :

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam prinsip  ke-10 Profesional, butir 10.4. yang isinya ”Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.
”Frasa kekeliruan dalam membuat putusan termasuk di dalamnya“ salah ketik putusan”, namun demikian KEPPH butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4. telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 yang dibacakan tanggal 9 Februari 2012.
Esensi pertimbangan hukumnya adalah “pelaksanaan fungsi pengawasan dengan cara, misalnya memanggil dan memeriksa Hakim, mempersoalkan proses persidangan, memeriksa putusan Hakim, dan hal-hal lain yang terkait dengan teknis peradilan, adalah tidak tepat, sebab kalaupun benar terdapat kekeliruan dalam penegakan hukum acara, para pihak dapat melakukan perbaikannya melalui proses ”upaya hukum” sebagaimana diatur didalam hukum formal (Hukum acara) Pengawasan oleh Komisi Yudisial seharusnya fokus mengenai dugaan pelanggaran etik dan/atau perilaku”.
Putusan ini, menegaskan perbedaan ruang lingkup kewenangan teknis peradilan dan etik/perilaku. Kekeliruan di bidang teknis peradilan dilakukan dengan perbaikan melalui upaya hukum sedangkan pelanggaran etik melalui pengawasan internal dan eksternal. Peleburan ruang lingkup kewenangan teknis dan etik bertentangan dengan semangat konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 frasa pertama disebutkan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka” yang harus diartikan juga termasuk merdeka dari penilaian etik.
Kalaupun kemudian dibenak Termohon terdapat kesalahan ketik putusan, Hakim dianggap melanggar salah satu dari 8 prinsip lainnya dalam KEPPH yakni Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Bertanggung Jawab, Menjunjung Tinggi Harga Diri, dan Berperilaku Rendah Hati maka artinya ada perluasan penerapan prinsip-prinsip lainnya yang justru bertentangan dengan semangat ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MA Nomor 36 P/HUM/2011.
Selain itu, mengenai salah ketik putusan secara normatif telah diatur dalam penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP “Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum”.
Ketentuan penjelasan KUHAP tersebut telah dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2016  melalui Putusan Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013 yang kaidah hukumnya menyatakan “Kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikkan putusan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.(Penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP”.

Bahwa untuk itu dari uraian argumentasi Pemohon terkait Termohon telah melangkahi kaedah-kaedah dalam hukum formiil yang menyebabkan hak-hak Pemohon dirampas sekiranya dapat dinyatakan beralasan menurut hukum;

 

Petitum;

 

Bahwa untuk mengkontekskan bunyi Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi secara cermat atau tidak.
Bahwa untuk menegakan hukum (kepastian hukum), keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.
Bahwa untuk menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang dimaksudkan dalam Konsiderans menimbang huruf (a) dan (c) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Roh KUHAP, dan
Untuk profesionalisme TERMOHON dalam bingkai Asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum;

 

Maka Hakim Praperadilan yang terhormat, berkenan memutus gugatan Praperadilan in casu dengan amar, demikian :

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan kelebihan penahanan 1 (satu) bulan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
Menyatakan surat panggilan dari Termohon P-37 nomor B 114/P.1.18/Eoh.3/03/2021 untuk keperluan eksekusi adalah tidak sah;
Memerintahkan kepada Termohon untuk tunduk dan taat terhadap bunyi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 968 K/Pid/2020;
Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar ± Rp 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);
Biaya menurut hukum.

 

dan atau, apabila yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya