| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa FEBRIANTO KALALO pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di desa Tumaluntung jaga IV Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban ARDY STENLY SEKEON yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, saksi korban ARDY sedang berkaroke bersama saksi RANDY TIRAYOH yang merupakan tuan rumah setempat, selang beberapa saat kemudian terdakwa FEBRIANTO KALALO mendatangi lokasi saksi korban ARDY dan saksi RANDY yang sedang karoke bersama dan langsung memukul saksi korban ARDY dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya yang dalam keadaan terkepal ke arah kepala dan badan saksi korban ARDY, kemudian terdakwa FEBRIANTO menendang paha sebelah kiri saksi korban ARDY menggunakan kaki kanan dan kaki kiri terdakwa. Setelah melakukan pemukulan terhadap saksi korban ARDY, terdakwa kembali ke rumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM No: 313/RSUD-MWM/VER/XII/2025, tanggal 13 Desember 2025 yang di tanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Dwika Taufan Takaendengan yang dikeluarkan oleh RSUD MARIA WALANDA MARAMIS, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar
- Pada pemeriksaan ditemukan :
- Nyeri di pipi kanan
- Memar kemerahan di dada kiri ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter disertai nyeri
- Nyeri di lengan kiri
- Memar kemerahan di paha kiri ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter disertai nyeri
- Pada korban diberikan pengobatan seperlunya
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh dua tahun Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |