Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Arm 1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
STEVANY KULIMANIS LINELEYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-613/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVANY KULIMANIS LINELEYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa Terdakwa STEVANY KULIMANIS LINELEYAN alias VANI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 19.00 wita atau setidaknya pada bulan Februari masih dalam tahun 2024 bertempat Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Berawal Terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi Mercy Matwan yang merupakan pacar dari Terdakwa melalui Whatsapp menggunakan nomor milik orang lain menanyakan posisi saksi Mercy Matwan dan mengajak untuk makan bakso namun saksi Mercy Matwan menolaknya kemudian Terdakwa mengatakan akan mendatangi saksi Mercy Matwan, beberapa waktu kemudian Terdakwa mengetok pintu rumah dimana saat itu saksi Mercy Matwan dan saksi Imelda Balo sedang berada di dalam kamar kemudian saksi Imelda Balo membukakan pintu kemudian saksi Mercy Matwan dan Terdakwa langsung pindah ke ruang tamu dan duduk melantai kemudian meletakkan handphone berwarna kuning merek POCO M3 Pro 5G berwarna biru di lantai tepat berada di samping kiri saksi Mercy Matwan kemudian tiba-tiba Terdakwa mengalihkan perhatian saksi Mercy Matwan dan saksi Imelda Balo dengan mengatakan “KENAPA NGONI PE KAMAR BER ASAP” (kenapa kamar kalian berasap) dan saat itu saksi Mercy Matwan dan saksi Imelda Balo langsung mengarahkan pandangan kearah kamar yang berada di dekat ruang tamu kemudian saat itu juga Terdakwa dengan menggunakan tangan langsung mengambil handphone milik saksi Johanis Matwan yang berada di samping kiri saksi Mercy Matwan kemudian Terdakwa langsung lari keluar rumah dengan membawa handphone merek POCO M3 Pro 5G berwarna biru. ---
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Johanis Matwan mengalami kerugian sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya