Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Arm Sylvi Hendrasanti, S.H. FAIRY PINONTOAN Alias SIDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-683/P.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIRY PINONTOAN Alias SIDU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa  Terdakwa  FAIRY  PIBONTOAN  alias  SIDU,  pada hari  Jumat  tanggal  24 April 2026  sekitar Pukul  21.00  Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Treman Jaga XI Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban STEVEN MEKEL alias JUJUR, yang mana  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa  kejadian berawal pada saat  saksi korban  STEVEN MEKEL alias JUJUR sedang berkumpul bersama teman-temannya di teras rumah saksi korban, lalu datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya dan ikut bergabung bersama saksi korban dan teman-temannya berkumpul sambil minum minuman beralkohol merek Cap Tikus di  depan teras rumah saksi korban, namun tidak lama kemudian perbincangan menjadi adu mulut antara Terdakwa dan saksi korban STEVEN MEKEL sehingga Terdakwa yang merasa tersinggung dengan ucapan saksi korban pun mengatakan : “ Tunggu ngana “ (tunggu kamu) kepada saksi korban lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motornya menuju rumah Terdakwa untuk mengambil sebilah senjata tajam berupa parang tanpa sarung lalu parang tersebut diselipkan oleh Terdakwa pada bagian pinggang sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa kembali ke rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda motornya dan sesampainya di rumah saksi korban, Terdakwa memarkir sepeda motornya terlebih dahulu dengan jarak yang agak jauh dari rumah saksi korban, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi korban dengan maksud mendatangi saksi korban sambil menarik parang tersebut dari bagian pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, namun sebelum Terdakwa mengayunkan  parangnya ke arah saksi korban, saksi STEVEN KADIR yang telah mengetahui lebih dahulu kedatangan Terdakwa langsung berteriak : “ Awas SIDU “ lalu dengan cepat mengambil sebuah kursi plastik dan mengangkatnya untuk menahan  tangan kiri Terdakwa yang akan mengayunkan parang ke arah saksi korban, setelah Terdakwa dapat melepaskan kursi plastik tersebut, Terdakwa kembali mengayunkan parangnya dan  mengenai lengan sebelah kanan dari saksi korban, lalu saksi korban pun dengan cepat  berlari untuk menyelamatkan diri dari Terdakwa hingga ke muka jalan sambil berteriak minta tolong dan teriakan dari saksi korban didengar oleh warga sekitar yang akhirnya mengamankan Terdakwa bersama sebilah parang yang dibawanya ; -----------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban STEVEN MEKEL alias JUJUR  mengalami kondisi sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi Nomor : 127/RSUD-MWM/VER/IV/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Prisilia D.D. Sumoked dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Korban datang dalam keadaan sadar ; ---------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan ditemukan  luka lecet di tangan kanan ukuran seluas kurang lebih tiga sentimeter dan ukuran kurang lebih dua sentimeter dan ukuran kurang lebih tiga sentimeter ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh sembilan tahun ------------------

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan --------------

  • Bahwa saksi korban STEVEN MEKEL alias JUJUR mengalami keterbatasan aktifitas selama beberapa hari akibat perbuatan Terdakwa dan mengalami rasa sakit pada bagian tubuh saksi korban  yang terkena  senjata tajam milik Terdakwa. ---------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023). --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya