Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Arm PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Manado Cq PT Smart Multi Finance Gerai Airmadidi Heince Noldy Luntungan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Manado Cq PT Smart Multi Finance Gerai Airmadidi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Heince Noldy Luntungan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 460.784.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04512123000632 Tanggal 31 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type: TOYOTA ALL NEW FORTUNER VRZ 4X4, 2.4 CC, DIESEL, AT

No. Rangka: MHFHB3FSXK0036177

No. Mesin: 2GDC563667
Warna: HITAM METALIK
Tahun : 2019

No. Polisi: DB 1863 FM
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN


PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor
04512123000632 Tanggal 31 Maret 2023, beserta dengan segala lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana
    PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04512123000632 Tanggal 31 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04512123000632 Tanggal 31 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 460.784.000.- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

Sisa nilai angsuran Rp.14.399.500 X 32 sisa tenor angsuran       = Rp. 460.784.000.

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: TOYOTA ALL NEW FORTUNER VRZ 4X4, 2.4 CC, DIESEL, AT

No. Rangka: MHFHB3FSXK0036177

No. Mesin: 2GDC563667
Warna: HITAM METALIK
Tahun : 2019

No. Polisi: DB 1863 FM

  1. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberaan barang/kendaraan tersebut, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Airmadidi melakukan penyitaan terhadap

    Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai utang Tergugat, untuk dilelang kemudian membayar seluruh total utang Tergugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak