| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04512123000632 Tanggal 31 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
Merk / Type: TOYOTA ALL NEW FORTUNER VRZ 4X4, 2.4 CC, DIESEL, AT
No. Rangka: MHFHB3FSXK0036177
No. Mesin: 2GDC563667
Warna: HITAM METALIK
Tahun : 2019
No. Polisi: DB 1863 FM
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN
PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04512123000632 Tanggal 31 Maret 2023, beserta dengan segala lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04512123000632 Tanggal 31 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04512123000632 Tanggal 31 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 460.784.000.- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
Sisa nilai angsuran Rp.14.399.500 X 32 sisa tenor angsuran = Rp. 460.784.000.
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type: TOYOTA ALL NEW FORTUNER VRZ 4X4, 2.4 CC, DIESEL, AT
No. Rangka: MHFHB3FSXK0036177
No. Mesin: 2GDC563667
Warna: HITAM METALIK
Tahun : 2019
No. Polisi: DB 1863 FM
- Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberaan barang/kendaraan tersebut, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Airmadidi melakukan penyitaan terhadap
Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai utang Tergugat, untuk dilelang kemudian membayar seluruh total utang Tergugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|