Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2026/PN Arm JEFTA NANLOHY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEFTA NANLOHY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tansje MantiriJEFTA NANLOHY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah atas perbaikan Identitas Pemohon yang semula tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) CERAI HIDUP dan Kartu Keluarga CERAI TIDAK TERCATAT menjadi BELUM KAWIN ;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Identitas tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara setelah  ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat di buku register yang di peruntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki Identitas dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) CERAI HIDUP, Kartu Keluarga CERAI TIDAK TERCATAT  menjadi  BELUM KAWIN ;
  4. Menetapkan Biaya Menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak