| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Terlawan untuk menangguhkan kelanjutan proses Teguran (Aanmaning) serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Airmadidi tidak dapat menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi maupun Penetapan Lelang terhadap objek tanah jaminan SHM No. 011187/Desa Tumaluntung Luas 557 M2 atas nama Heince Noldy Luntungan, berdasarkan Relaas Panggilan hari Jumat tanggal 2 Mei 2026 hingga perkara perlawanan (Verzet) ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij Verzet) Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik (Placide Opposant);
- Menyatakan bahwa Relaas Panggilan Sidang Teguran (Aanmaning) hari Jumat tanggal 2 Mei 2026 perkara Nomor: 2/Pdt.G.S/2025/PN Arm tidak dapat ditindaklanjuti dengan tindakan eksekusi lelang terhadap aset milik Turut Terlawan I;
- Menyatakan secara hukum bahwa objek tanah jaminan SHM No. 011187/Desa Tumaluntung Luas 557 M2 atas nama Heince Noldy Luntungan bebas dari segala sita eksekusi dan tidak dapat dilelang berdasarkan Putusan Perkara No. 2/Pdt.G.S/2025/PN Arm;
- Menyatakan secara hukum bahwa amar bunga sebesar Rp. 222.000.000,- (100% dari pokok) dalam perkara pokok adalah cacat hukum materiil karena melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 danYurisprudensi MA RI No. 729 K/Pdt/1988 serta Pasal 1339 dan 1320 KUHPerdata;
- Menyatakan secara hukum bahwa para Pelawan telah melakukan pembayaran yang sah sebesar Rp. 106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah) yang wajib dikurangkan dari kewajiban riil para Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil kepada para Pelawan sebesar Rp. 75.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi imateriil kepada para Pelawan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini.
|