Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.Bth/2026/PN Arm 1.KUSNANTO KAMILIN
2.LINDA LOLIY AWUY
Lisda Gais Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 211/Pdt.Bth/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSNANTO KAMILIN
2LINDA LOLIY AWUY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Revin Eldad Danny Rompas SHKUSNANTO KAMILIN
Tergugat
NoNama
1Lisda Gais
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Terlawan untuk menangguhkan kelanjutan proses Teguran (Aanmaning) serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Airmadidi tidak dapat menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi maupun Penetapan Lelang terhadap objek tanah jaminan SHM No. 011187/Desa Tumaluntung Luas 557 M2 atas nama Heince Noldy Luntungan, berdasarkan Relaas Panggilan hari Jumat tanggal 2 Mei 2026 hingga perkara perlawanan (Verzet) ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij Verzet) Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik (Placide Opposant);
  3. Menyatakan bahwa Relaas Panggilan Sidang Teguran (Aanmaning) hari Jumat tanggal 2 Mei 2026 perkara Nomor: 2/Pdt.G.S/2025/PN Arm tidak dapat ditindaklanjuti dengan tindakan eksekusi lelang terhadap aset milik Turut Terlawan I;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa objek tanah jaminan SHM No. 011187/Desa Tumaluntung Luas 557 M2 atas nama Heince Noldy Luntungan bebas dari segala sita eksekusi dan tidak dapat dilelang berdasarkan Putusan Perkara No. 2/Pdt.G.S/2025/PN Arm;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa amar bunga sebesar Rp. 222.000.000,- (100% dari pokok) dalam perkara pokok adalah cacat hukum materiil karena melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 danYurisprudensi MA RI No. 729 K/Pdt/1988 serta Pasal 1339 dan 1320 KUHPerdata;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa para Pelawan telah melakukan pembayaran yang sah sebesar Rp. 106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah) yang wajib dikurangkan dari kewajiban riil para Pelawan;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil kepada para Pelawan sebesar Rp. 75.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi imateriil kepada para Pelawan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak