| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Permohonan untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut Hukum Perkara yang diadukan oleh Pemohon sejak tanggal, 28 September 2023 hingga saat ini tidak dilanjutkan oleh Termohon adalah merupakan tindakan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan Perkara tersebut dan menetapkan tersangka dan menahan serta melimpakan Perkara ke kejaksaan selanjutnya ke Pengadilan untuk disidangkan segera setelah putusan dan Perkara ini dibacakan.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.10.000.000,- (sepiluh Juta Rupiah) segera setelah Putusan dalam Perkara di bacakan .
- Menghukum termohon untuk membayar biaya Perkara,
|