Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Arm SELFY OLVIN MONINGKA Kepolisian Negara RI Daerah Minahasa Utara Polres Airmadidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SELFY OLVIN MONINGKA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI Daerah Minahasa Utara Polres Airmadidi
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Permohonan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut Hukum Perkara yang diadukan oleh Pemohon sejak tanggal, 28 September 2023 hingga saat ini tidak dilanjutkan oleh Termohon adalah merupakan tindakan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan Perkara tersebut dan menetapkan tersangka dan menahan serta melimpakan Perkara ke kejaksaan selanjutnya ke Pengadilan untuk disidangkan segera setelah putusan dan Perkara ini dibacakan.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.10.000.000,- (sepiluh Juta Rupiah) segera setelah Putusan dalam Perkara di bacakan .
  5. Menghukum termohon untuk membayar biaya Perkara,
Pihak Dipublikasikan Ya