Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
73/Pdt.P/2024/PN Arm | SUSANTI MASILI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.P/2024/PN Arm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
2. Memberikan Penetapan untuk Perubahan/ Ganti pada Akta Kelahiran Nomor: 160/22/1996 yang di keluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Tertanggal 8 Maret 1996 di mana Nama Di Akta Kelahiran Pemohon Nama Ibu Tertera ANNI ANNA REPI dan yang sebenarnya ANNY REPI; Dan Nama Pemohon Tertera di Akte kelahiran SUSANTI Dan yang sebenarnya SUSANTI MASILI;
3. Memerintahkan Panitera Pangadilan Negeri Airmadidi untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini pada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk merubah /mengganti Akta Kelahiran dengan nomor: 160/22/1996 yang di keluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Tertanggal 8 Maret 1996 di mana Nama Di Akta Kelahiran Pemohon Nama Ibu Tertera ANNI ANNA REPI Di rubah menjadi ANNY REPI; Dan juga Nama Pemohon Tertera di Akte kelahiran SUSANTI Di rubah menjadi SUSANTI MASILI;
4. Menetapkan Biaya Menurut Hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |