3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.921.409,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 26.094.811,- DUA PULUH ENAM JUTA SEMBILAN PULUN EMPAT RIBU DELAPAN RATUS SEBELAS ) ditambah bunga sebesar 13.826.798,- ( TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|