Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2026/PN Arm Cicilia Jultje Tambani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cicilia Jultje Tambani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jepy Yuliansah, S.HCicilia Jultje Tambani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon Paspor dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah TAMBANI JULTJE CICILIA adalah salah/keliru. Yang benar adalah Yang benar adalah CICILIA JULTJE TAMBANI sesuai dengan KTP Nomor: 7106056807550003 dan Kartu Keluarga  Nomor: 7106051802080144;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak