Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Arm PT Hasjrat Multi Finance Sudarmin Korompot, S.PD Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Christophorus S.H.PT Hasjrat Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Sudarmin Korompot, S.PD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.307.435,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20100.21.01.034420
    (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 134.307.435,28 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah Koma Dua Puluh Delapan Sen)  belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta  di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian sebesar Rp. 134.307.435,28 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah Koma Dua Puluh Delapan Sen) kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :
  1.  Merk /Type/Jenis 

: Toyota New Avanza 1.3 G M/T

  1. Tahun                    

: 2021

  1. Warna                   

: Silver Metallic

  1. Nomor Polisi        

: DB 1768 FP

  1. Nomor Rangka    

: MHKM5EA3JMK188966

  1. Nomor Mesin       

: 1NR-G143934

5. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;

6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak