| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 123/Seratus dua puluh tiga Tahun 1977, dari semula tertulis dengan nama MEYLON dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca menjadi MEYLON ROOS;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan istri dalam Kutipan Akta Perkawinan nomor 02/01/2008 tanggal 12 Januari 2008, dari semula tertulis “ ROOS MEYLON dan SULISTIANINGSIH ANI “ dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca menjadi “ MEYLON ROOS dan ANI SULISTIANINGSIH “
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk memberikan catatan pinggir tentang Menambahkan Marga didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari MEYLON menjadi MEYLON ROOS Nomor 123 tahun 1977 dan catatan pinggir tentang perbaikan nama Pemohon dan istri dalam Kutipan Akta Perkawinan pemohon dari “ ROOS MEYLON dan SULISTIANINGSIH ANI “ menjadi “ MEYLON ROOS dan ANI SULISTIANINGSIH “sesuai dengan Isi Pasal 52 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
4. Biaya perkara menurut hukum. |