Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Arm ROBERT ADRIANTON TAENGETAN Kepala Kepolisian RI di Jakarta cq Kepala cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROBERT ADRIANTON TAENGETAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI di Jakarta cq Kepala cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara
Advokat
Petitum Permohonan

I.   DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.   Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya lembaga praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeus Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asai manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus yang memberikan hak kepada seseorang melalui surat perintah pengadilan menurut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

 

2.   Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik / Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon.

Menurut Luhut M. Pangaribuan, lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga Pre Trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.

 

3.   Bahwa lembaga Pra Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan / upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik / Penuntut Umum sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

 

4.   Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-Undangan lainnya.

 

5.   Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan :

 

1)   Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.

 

2)   Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.

 

3)   Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu.

Pihak Dipublikasikan Ya