Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
297/Pdt.G/2026/PN Arm RINS LOMBO CAMAT LIKUPANG TIMUR/PEMERINTAH KECAMATAN LIKUPANG TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 297/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINS LOMBO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CALVIN MURARI SHRINS LOMBO
Tergugat
NoNama
1CAMAT LIKUPANG TIMUR/PEMERINTAH KECAMATAN LIKUPANG TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Desa Rinondoran (Rondor) dan Desa Kalinaun memiliki batas wilayah yang berbatasan langsung dimana batas wilayah adalah merupakan batas wilayah Pemerintahan
  3. Bahwa batas wilayah Desa Rinondoran /wilayah Pemerintahan Desa  Rinondoran (Rondor) adalah letaknya 20 meter dari tiang Gapura ke arah Desa Kalinaun
  4. Bahwa batas wilayah Desa Rinondoran (Rondor) dan batas wilayah Desa Kalinaun adalah menjadi penentu batas wilayah Pemerintahan dari kedua Desa tersebut
  5. Bahwa didalam wilayah Desa Rinondoran adalah menjadi wewenang Pemerintah Desa Rinondoran demikian pula didalam wilayah Desa Kalinaun menjadi wewenang desa Kalinaun
  6. Bahwa oleh karena dilihat dari batas wilayah yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Likupang Timur adalah 20 meter (dua puluh meter) dari tiang Gapura ke arah Desa Kalinaun maka dari batas wilayah tersebut kedudukan lokasi tanah kebun yang bernama SAWANG adalah berada di wilayah pemerintahan Desa Rinondoran karena tanah kebun yang bernama SAWANG letaknya berada di wilayah Desa Rinondoran (Rondor)
  7. Bahwa oleh karena tanah kebun bernama SAWANG berada di wilayah Desa Rinondoran maka tanah kebun yang bernama SAWANG untuk bisa diterbitkan surat-surat alas hak bagi orang-orang yang berhak adalah wewenang dari Pemerintahan Desa Rinondoran bukan wewenang Pemerintah Kalinaun  
  8. Memerintahkan kepada tergugat selaku pihak pemerintah yang memiliki wewenang di wilayah Kecamatan Likupang Timur termasuk wilayah Desa Rinondoran dan Desa Kalinaun untuk menunjuk dan meletakkan batas wilayah kedua Desa tersebut.                                                                                                        
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak