Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Arm Baby Joulanda Legoh Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara cq Penyidik Polres Minahasa Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Baby Joulanda Legoh
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara cq Penyidik Polres Minahasa Utara
2Kepala Kejaksaan Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara cq Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Cq Jaksa Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah
  3. Menyatakan penyidikan tindak pidana kekerasaan terhadap barang secara bersama-sama tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  5. Biaya perkara ditanggung termohon I dan II

 

SUBSIDIAIR :

Mohon keadilan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya