Dakwaan |
Tindak Pidana Kenakalan terhadap barang berupa papan plan/pengumuman milik dari perusahaan BHINEKA MANCAWISATA yang dilakukan oleh lelaki tersangka Nasir Tarlemba alias Bacir, yang terjadi sebanyak 2 (dua) kali yang pertama kali terjadi pada hari rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar jam 09.40 wita bertempat di area lokasi tanah milik dari PT BHINEKA MANCAWISATA tepatnya di Desa Paputungan Jaga III Kec. Likupang barat Kab. Minahasa Utara dan kedua kalinya terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di lokasi yang sama di area lokasi tanah milik dari PT BHINEKA MANCAWISATA tepatnya di Desa Paputungan Jaga III Kec. Likupang Barat Kab. Minahasa Utara dengan cara dimana Lk. Nasir Tarlemba dengan menggunakan kedua tangannya memegang tiang dari papan plan/pengumuman kemudian menggoyang-goyangkan papan plan tersebut sehingga papan pengumuman/plan tercabut dan setelah papan pengumuman/plan tercabut maka lelaki NASIR TARLEMBA menghempaskan ke tanah sehingga dengan adanya kejadian tersebut kepada tersangka telah disangka melanggar
PASAL 489 ayat (1) KUHP |