Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
KHARLES DONALD MONINGKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-187/P.1.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHARLES DONALD MONINGKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa ia Terdakwa KHARLES  DONALD  MONINGKA,  pada hari  Rabu  tanggal  17 Desember 2025 sekitar pukul  17.00  Wita  atau setidak-tidaknya pada  pada suatu waktu  pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Desa Suwaan Jaga IV Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban SAKINO, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa  kejadian berawal pada saat saksi korban SAKINO sedang memperbaiki sebuah mobil konsumen di bengkel tempatnya bekerja lalu tiba-tiba datang Terdakwa dengan membawa sebilah parang di tangannya sambil berkata : “Pandang enteng, ngana cuman orang pendatang, ini asli orang Minahasa” sehingga saksi korban pun berkata kepada Terdakwa : “kita minta maaf kalo kita memang ada salah” namun Terdakwa tetap berkata: “Pandang enteng ngana” lalu saksi korban pun kembali bekerja dan membelakangi  Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke arah pinggang sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu mengayunkan kembali parang tersebut ke bagian paha sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke bagian paha sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, saksi korban pun mengangkat kedua tangannya berusaha untuk melindungi kepalanya agar tidak diserang oleh Terdakwa sambil berkata : “kita minta maaf kalo ada salah” namun Terdakwa  menggunakan kepalan tangannya dan memukul ke arah wajah saksi korban yang mengenai bagian pipi sebelah kanan dan  kiri saksi korban dan kepala saksi korban secara berulang kali, selanjutnya Terdakwa menjambak rambut saksi korban hingga akhirnya dilerai oleh ibu kandung Terdakwa dan saksi korban pun melarikan diri dan bersembunyi di SD Negeri Suwaan sambil menunggu situasi mereda ; ------------------------------------------------
  • Bahwa  saksi korban SAKINO mengalami  keterbatasan aktifitas selama beberapa hari akibat  perbuatan Terdakwa  dan mengalami rasa sakit dan rasa tidak nyaman pada bagian tubuh saksi korban . -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SAKINO mengalami kondisi sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi Nomor: 316/RSUD-MWM/VER/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 ditandatangani oleh dr. Dwika Taufan Takaendengan  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Korban datang dalam keadaan sadar ; ---------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan ditemukan : -------------------------------------------------------------------------
  • Nyeri bagian telinga kanan kiri ----------------------------------------------------------------------
  • Nyeri bahu kanan kiri ----------------------------------------------------------------------------------
  • Memar kebiruan dan nyeri paha kanan kiri bagian belakang -------------------------------

Kesimpulan: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah diperiksa seorang  laki-laki  berumur  empat puluh tahun -------------------------------------

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan ----------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya