| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa KHARLES DONALD MONINGKA, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Desa Suwaan Jaga IV Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban SAKINO, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban SAKINO sedang memperbaiki sebuah mobil konsumen di bengkel tempatnya bekerja lalu tiba-tiba datang Terdakwa dengan membawa sebilah parang di tangannya sambil berkata : “Pandang enteng, ngana cuman orang pendatang, ini asli orang Minahasa” sehingga saksi korban pun berkata kepada Terdakwa : “kita minta maaf kalo kita memang ada salah” namun Terdakwa tetap berkata: “Pandang enteng ngana” lalu saksi korban pun kembali bekerja dan membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke arah pinggang sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu mengayunkan kembali parang tersebut ke bagian paha sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke bagian paha sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, saksi korban pun mengangkat kedua tangannya berusaha untuk melindungi kepalanya agar tidak diserang oleh Terdakwa sambil berkata : “kita minta maaf kalo ada salah” namun Terdakwa menggunakan kepalan tangannya dan memukul ke arah wajah saksi korban yang mengenai bagian pipi sebelah kanan dan kiri saksi korban dan kepala saksi korban secara berulang kali, selanjutnya Terdakwa menjambak rambut saksi korban hingga akhirnya dilerai oleh ibu kandung Terdakwa dan saksi korban pun melarikan diri dan bersembunyi di SD Negeri Suwaan sambil menunggu situasi mereda ; ------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban SAKINO mengalami keterbatasan aktifitas selama beberapa hari akibat perbuatan Terdakwa dan mengalami rasa sakit dan rasa tidak nyaman pada bagian tubuh saksi korban . -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SAKINO mengalami kondisi sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi Nomor: 316/RSUD-MWM/VER/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 ditandatangani oleh dr. Dwika Taufan Takaendengan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Korban datang dalam keadaan sadar ; ---------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan ditemukan : -------------------------------------------------------------------------
- Nyeri bagian telinga kanan kiri ----------------------------------------------------------------------
- Nyeri bahu kanan kiri ----------------------------------------------------------------------------------
- Memar kebiruan dan nyeri paha kanan kiri bagian belakang -------------------------------
Kesimpulan: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh tahun -------------------------------------
Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan ----------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . ---------------
|