| Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia Terdakwa RONALD REY, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan rumah Keluarga KOBU SARINDI Desa Kawiley Jaga II Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan yang menjadikan luka berat terhadap saksi korban MARFEL BOHAM, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara -cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban MARFEL BOHAM sedang keluar dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli minuman keras dan melewati di tempat berkumpulnya Terdakwa bersama teman-temannya yang lalu mencegat saksi korban MARFEL BOHAM agar berhenti, lalu saksi korban MARFEL BOHAM bertanya “ada apa”, namun Terdakwa mengatakan bahwa saksi korban pandang enteng (menganggap remeh/rendah) sambil menggoyang-goyangkan sepeda motor yang saksi korban MARFEL BOHAM kendarai, lalu teman-teman Terdakwa menyuruh saksi korban MARFEL BOHAM untuk pergi namun Terdakwa malah menjambak rambut saksi korban MARFEL BOHAM dari depan, lalu saksi korban MARFEL BOHAM pergi meninggalkan Terdakwa dan teman-temannya sambil berkata bahwa ia akan kembali, setelah saksi korban MARFEL BOHAM kembali dari membeli minuman keras, saksi korban MARFEL BOHAM tiba di tempat kejadian dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya Lk. MEIDDY SERVI SARINDI, tidak lama kemudian Terdakwa datang ke tempat kejadian dan masih di atas sepeda motor Terdakwa pun menanyakan kepada saksi korban MARFEL BOHAM tentang apa yang saksi korban MARFEL BOHAM katakan sebelum pergi dari tempat berkumpulnya Terdakwa dan teman-temannya yang berbunyi : “Tunggu kita bale”, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menarik kerah baju saksi korban MARFEL BOHAM hingga saksi korban MARFEL BOHAM berdiri dari posisi duduk sambil Terdakwa menanyakan kembali apa maksud saksi korban MARFEL BOHAM berkata seperti itu, saksi korban MARFEL BOHAM berusaha melepaskan diri dari genggaman tarikan kerah baju yang dipegang oleh Terdakwa hingga tak sengaja memukul Terdakwa dan terjadilah perkelahian antara saksi korban MARFEL BOHAM dan Terdakwa yang saling memukul hingga dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar kejadian, setelah Terdakwa dan saksi korban MARFEL BOHAM berhasil dipisahkan, saksi korban MARFEL BOHAM pun bersandar di speaker yang berada di tempat kejadian, tiba-tiba Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau badik dari balik baju yang dikenakannya dan langsung menikamkan pisau badik tersebut ke bagian perut saksi korban MARFEL BOHAM sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban MARFEL BOHAM mengalami luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan selanjutnya ; --------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban MARFEL BOHAM mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor : 01/VER/RSUP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr.Candy ,Sp.B(K) B.Ped dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------
- Tampak luka terjahit pada perut kiri atas lima sentimeter di bawah lengkung tulang iga kiri terbawah titik panjang luka lima sentimeter titik tepi tidak dapat dievaluasi koma dasar luka tidak dapat dievaluasi koma tidak ada perdarahan aktif ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
-
- Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam --------------------------------------------------------------------------------------
- Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan untuk sementara waktu ---------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------------- Bahwa ia terdakwa RONALD REY, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan primair, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MARFEL BOHAM, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban MARFEL BOHAM sedang keluar dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli minuman keras dan melewati di tempat berkumpulnya Terdakwa bersama teman-temannya yang lalu mencegat saksi korban MARFEL BOHAM agar berhenti, lalu saksi korban MARFEL BOHAM bertanya “ada apa”, namun Terdakwa mengatakan bahwa saksi korban pandang enteng (menganggap remeh/rendah) sambil menggoyang-goyangkan sepeda motor yang saksi korban MARFEL BOHAM kendarai, lalu teman-teman Terdakwa menyuruh saksi korban MARFEL BOHAM untuk pergi namun Terdakwa malah menjambak rambut saksi korban MARFEL BOHAM dari depan, lalu saksi korban MARFEL BOHAM pergi meninggalkan Terdakwa dan teman-temannya sambil berkata bahwa ia akan kembali, setelah saksi korban MARFEL BOHAM kembali dari membeli minuman keras, saksi korban MARFEL BOHAM tiba di tempat kejadian dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya Lk. MEIDDY SERVI SARINDI, tidak lama kemudian Terdakwa datang ke tempat kejadian dan masih di atas sepeda motor Terdakwa pun menanyakan kepada saksi korban MARFEL BOHAM tentang apa yang saksi korban MARFEL BOHAM katakan sebelum pergi dari tempat berkumpulnya Terdakwa dan teman-temannya yang berbunyi : “Tunggu kita bale”, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menarik kerah baju saksi korban MARFEL BOHAM hingga saksi korban MARFEL BOHAM berdiri dari posisi duduk sambil Terdakwa menanyakan kembali apa maksud saksi korban MARFEL BOHAM berkata seperti itu, saksi korban MARFEL BOHAM berusaha melepaskan diri dari genggaman tarikan kerah baju yang dipegang oleh Terdakwa hingga tak sengaja memukul Terdakwa dan terjadilah perkelahian antara saksi korban MARFEL BOHAM dan Terdakwa yang saling memukul hingga dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar kejadian, setelah Terdakwa dan saksi korban MARFEL BOHAM berhasil dipisahkan, saksi korban MARFEL BOHAM pun bersandar di speaker yang berada di tempat kejadian, tiba-tiba Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau badik dari balik baju yang dikenakannya dan langsung menikamkan pisau badik tersebut ke bagian perut saksi korban MARFEL BOHAM sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban MARFEL BOHAM mengalami luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan selanjutnya ; -------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban MARFEL BOHAM mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor : 01/VER/RSUP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr.Candy ,Sp.B(K) B.Ped dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------
- Tampak luka terjahit pada perut kiri atas lima sentimeter di bawah lengkung tulang iga kiri terbawah titik panjang luka lima sentimeter titik tepi tidak dapat dievaluasi koma dasar luka tidak dapat dievaluasi koma tidak ada perdarahan aktif ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
-
- Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam --------------------------------------------------------------------------------------
- Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan untuk sementara waktu ---------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |