Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Arm Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H. RANGGA KUNTANGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1055/P.1.18/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA KUNTANGO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa ia RANGGA KUNTANGO bersama-sama dengan anak RAMADHAN KATILI (berkas perkara terpisah), Saksi FADLY AHMAD alias GEMBEL (berkas perkara terpisah) dan ISMAIL OLII (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu Tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Toko Alfamart Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupeten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagiamana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pada pukul 23.30 Wita terdakwa sedang duduk bersama dengan anak Ramadhan Katili di Taman kesatuan bangsa (TKB), kemudian datang ISMAIL OLII (daftar pencarian orang) dan Saksi FADLY dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna merah hitam yang dikendarai oleh ISMAIL, selanjutnya Saksi FADLY memanggil terdakwa dan bercerita, Kemudian terdakwa mengajak Anak Ramadhan dengan berkata “de marijo cari doi mo bapancuri di alfamart” yang artinya “adik ayo kita cari uang dengan mencuri di alfamart” kemudian terdakwa dan Anak saksi sama-sama berkata “torang cuma tunggu di motor” artinya “kami hanya menunggu di motor”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, terdakwa dan Anak Saksi Ramadhan, ISMAIL dan Saksi FADLY menuju ke Toko Alfamart di Desa Matungkas Kabupaten Minahasa Utara, dimana saat itu terdakwa berboncengan bersama dengan Anak saksi Ramadhan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih sedangkan ISMAIL berboncengan dengan Saksi FADLY menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna merah hitam dimana saat itu ISMAIL sudah membawa 1 (satu) buah gunting pemotong seng dan 1 (satu) buah besi linggis;
  • Bahwa selanjutnya saat tiba di Toko Alfamart di Desa Matungkas ISMAIL dan saksi FADLY berkata kepada terdakwa dan Anak saksi : “ngoni dua batunggu di tampa gelap, kalo torang so kaluar di muka alfamart ngoni dua langsung datang ambe pa torang” artinya “kalian berdua tunggu saja di tempat yang gelap jika sudah selesai dan kami keluar di depan Alfamart kalian berdua langsung jemput kami”, kemudian Anak saksi langsung mengambil sepeda motor yang digunakan oleh ISMAIL dan saksi FADLY sedangkan terdakwa membawa kendaraan miliknya yang kemudian terdakwa dan Anak Saksi Ramadhan pergi menjauh dari Toko Alfamart dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari toko tersebut kemudian ISMAIL dan saksi FADLY pergi ke bagian belakang Toko Alfamart selanjutnya Saksi FADLY bersama dengan ISMAIL menggunakan tali yang sudah di bawa untuk dililitkan ke besi kemudian ISMAIL melemparkan tali tersebut ke atas atap Toko Alfamart lalu ketika tali tersebut tersangkut di atap toko, ISMAIL langsung naik ke atas atap dan Saksi FADLY juga ikut naik ke atap menggunakan tali tersebut. Selanjutnya sesampainya di atap ISMAIL menggunakan gunting pemotong seng yang sudah disiapkan terlebih dahulu kemudian menggunting seng atap Toko Alfamart, lalu saat atap sudah terbuka Saksi FADLY dengan menggunakan besi linggis membuka secara paksa plafon toko tersebut dan saat plafon sudah terbuka Saksi FADLY bersama dengan ISMAIL masuk ke dalam Toko Alfamart kemudian Saksi FADLY mengambil barang berupa rokok berbagai jenis dan dimasukan ke dalam 1 (satu) karung sedangkan ISMAIL juga mengambil barang dalam Toko Alfamart dan dimasukan ke dalam 1 (satu) karung;
  • Bahwa selang waktu 1 (satu) jam kemudian ISMAIL dan FADLY sudah berada di depan toko dan masing-masing sudah membawa hasil curian milik dari Toko Alfamart tersebut dan melihat hal tersebut terdakwa dan Anak saksi Ramadhan langsung menjemput ISMAIL dan saksi FADLY,  dimana Anak menjemput ISMAIL sedangkan terdakwa RANGGA menjemput saksi FADLY;
  • Bahwa selanjutnya setelah ISMAIL dan Saksi FADLY selesai melakukan aksi pencurian tersebut kemudian terdakwa, Anak saksi Ramadhan, ISMAIL dan Saksi FADLY kembali ke Kota Manado tepatnya di kosan “manguni” yang beralamat di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala Kota Manado, lalu ISMAIL dan Saksi FADLY membagikan barang hasil curian yang berada di dalam karung yang dimana 1 (satu) karung terisi penuh dan yang 1 (satu) karung hanya berisikan setengah, yang mana isi dalam karung adalah berbagai jenis rokok hasil curian, saat itu Anak Saksi Ramadhan menerima 2 (dua) slop rokok masing-masing 1 (satu) slop rokok jenis esse, dan 1 (satu) slop rokok merek dunhil hitam, sedangkan terdakwa RANGGA menerima 2 (dua) slop rokok masing-masing 1 (satu) slop rokok jenis esse dan 1 (satu) slop rokok merek dunhil hitam yang kemudian ISMAIL dan Saksi FADLY pergi menjual rokok hasil curian tersebut di pasar 45 (empat puluh lima) tepatnya di warung-warung kecil, sedangkan terdakwa RANGGA dan anak saksi Ramadhan pergi menjual rokok yang diperoleh dari pembagian rakok hasil curian tersebut di warung pasar 45 (empat puluh lima) kota Manado dari hasil menjual rokok tersebut,  terdakwa dan Anak saksi Ramadhan mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 Wita Saksi DEISY NATALIA ENGKOL selaku Asisten Kepala Toko (ACOS) pada toko Alfamart Matungkas Raya dengan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan toko dan memonitoring target-target toko pada saat itu bersiap untuk ke kantor di Toko Alfamart Raya Desa matungkas Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara kemudian sesampainya di Toko Alfamart Matungkas Raya Saksi DEISY langsung masuk kedalam toko dan menuju ke tempat komputer di bagian kasir untuk melakukan proses pagi, namun saat itu Saksi DEISY tidak melihat di bagian tempat rokok hanya terfokus di tas plastik yang berada di lantai yang terbongkar, akan tetapi saat itu Saksi DEISY berpikir itu adalah kesalahan kasir shift sebelumnya, kemudian datanglah teman kerja Saksi DEISY yaitu saksi ENJELIA ANJAYA yang juga bertugas sebagai kasir dan Saksi DEISY sendiri bertugas sebagai pimpinan shift, ketika saksi ENJELIA menuju ke gudang untuk menaruh barang, saat itu juga saksi ENJELIA melihat ke arah plafon yang sudah dirusak kemudian saksi ENJELIA langsung pergi ke depan dan menemui Saksi DEISY di tempat kasir serta memberitahu dengan mengatakan "kak so ada orang ba pancuri ulang ini karena depe plafon sama dengan kejadian yang bulan januari so rusak ini” artinya “kak ada pencuri lagi karena plafonnya sama dengan kejadian yang bulan Januari yang sudah dirusak”, kemudian Saksi DEISY dan saksi ENJELIA langsung melihat ke tempat rokok yang berada tepat di belakang Saksi DEISY, saat itu juga mereka berdua kaget dan langsung berlari ke luar, lalu Saksi DEISY menelepon atasannya yang bernama saksi EUIS SARASWATI selaku koordinator wilayah untuk memberitahu bahwa di toko sudah terjadi kebobolan dan saat itu juga saksi EUIS langsung mengarahkan Saksi DEISY untuk pergi membuat laporan di Polres Minahasa Utara dan saat itu Saksi DEISY melihat saksi ENJELIA juga menelepon kepala toko bernama saksi FAHRIA;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Ramadhan, saksi FADLY dan ISMAIL tersebut Toko Alfamart Desa Matungkas kehilangan barang-barang berupa barang dagangan rokok sebanyak 761 (tujuh ratus enam puluh satu) bungkus rokok dengan kerugian Rp. 21.608.850 (dua puluh satu juta enam ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dan barang dagangan berupa vape dan liquid sebanyak 46 (empat puluh enam) item dengan kerugian Rp. 3.041.533 (tiga juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah tiga puluh tiga rupiah), dan juga tas belanja sebanyak 6 (enam) item dengan kerugian Rp. 24.386 (dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), dan kerusakan bangunan Rp. 9.154.996 (Sembilan juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dan kerusakan CCTV Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jadi total kerugian sebesar Rp.34.829.765 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam lima rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------

 

SUBSIDAIR

------------- Bahwa ia RANGGA KUNTANGO bersama-sama dengan anak RAMADHAN KATILI (berkas perkara terpisah), Saksi FADLY AHMAD alias GEMBEL (berkas perkara terpisah) dan ISMAIL OLII (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu Tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Toko Alfamart Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupeten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang perbuatan mana dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa sebagiamana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pada pukul 23.30 Wita terdakwa sedang duduk bersama dengan anak Ramadhan Katili di Taman kesatuan bangsa (TKB), kemudian datang ISMAIL OLII (daftar pencarian orang) dan Saksi FADLY dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna merah hitam yang dikendarai oleh ISMAIL, selanjutnya Saksi FADLY memanggil terdakwa dan bercerita, Kemudian terdakwa mengajak Anak Ramadhan dengan berkata “de marijo cari doi mo bapancuri di alfamart” yang artinya “adik ayo kita cari uang dengan mencuri di alfamart” kemudian terdakwa dan Anak saksi sama-sama berkata “torang cuma tunggu di motor” artinya “kami hanya menunggu di motor”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, terdakwa dan Anak Saksi Ramadhan, ISMAIL dan Saksi FADLY menuju ke Toko Alfamart di Desa Matungkas Kabupaten Minahasa Utara, dimana saat itu terdakwa berboncengan bersama dengan Anak saksi Ramadhan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih sedangkan ISMAIL berboncengan dengan Saksi FADLY menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna merah hitam dimana saat itu ISMAIL sudah membawa 1 (satu) buah gunting pemotong seng dan 1 (satu) buah besi linggis;
  • Bahwa selanjutnya saat tiba di Toko Alfamart di Desa Matungkas ISMAIL dan saksi FADLY berkata kepada terdakwa dan Anak saksi : “ngoni dua batunggu di tampa gelap, kalo torang so kaluar di muka alfamart ngoni dua langsung datang ambe pa torang” artinya “kalian berdua tunggu saja di tempat yang gelap jika sudah selesai dan kami keluar di depan Alfamart kalian berdua langsung jemput kami”, kemudian Anak saksi langsung mengambil sepeda motor yang digunakan oleh ISMAIL dan saksi FADLY sedangkan terdakwa membawa kendaraan miliknya yang kemudian terdakwa dan Anak Saksi Ramadhan pergi menjauh dari Toko Alfamart dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari toko tersebut kemudian ISMAIL dan saksi FADLY pergi ke bagian belakang Toko Alfamart selanjutnya Saksi FADLY bersama dengan ISMAIL menggunakan tali yang sudah di bawa untuk dililitkan ke besi kemudian ISMAIL melemparkan tali tersebut ke atas atap Toko Alfamart lalu ketika tali tersebut tersangkut di atap toko, ISMAIL langsung naik ke atas atap dan Saksi FADLY juga ikut naik ke atap menggunakan tali tersebut. Selanjutnya sesampainya di atap ISMAIL menggunakan gunting pemotong seng yang sudah disiapkan terlebih dahulu kemudian menggunting seng atap Toko Alfamart, lalu saat atap sudah terbuka Saksi FADLY dengan menggunakan besi linggis membuka secara paksa plafon toko tersebut dan saat plafon sudah terbuka Saksi FADLY bersama dengan ISMAIL masuk ke dalam Toko Alfamart kemudian Saksi FADLY mengambil barang berupa rokok berbagai jenis dan dimasukan ke dalam 1 (satu) karung sedangkan ISMAIL juga mengambil barang dalam Toko Alfamart dan dimasukan ke dalam 1 (satu) karung;
  • Bahwa selang waktu 1 (satu) jam kemudian ISMAIL dan FADLY sudah berada di depan toko dan masing-masing sudah membawa hasil curian milik dari Toko Alfamart tersebut dan melihat hal tersebut terdakwa dan Anak saksi Ramadhan langsung menjemput ISMAIL dan saksi FADLY,  dimana Anak menjemput ISMAIL sedangkan terdakwa RANGGA menjemput saksi FADLY;
  • Bahwa selanjutnya setelah ISMAIL dan Saksi FADLY selesai melakukan aksi pencurian tersebut kemudian terdakwa, Anak saksi Ramadhan, ISMAIL dan Saksi FADLY kembali ke Kota Manado tepatnya di kosan “manguni” yang beralamat di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala Kota Manado, lalu ISMAIL dan Saksi FADLY membagikan barang hasil curian yang berada di dalam karung yang dimana 1 (satu) karung terisi penuh dan yang 1 (satu) karung hanya berisikan setengah, yang mana isi dalam karung adalah berbagai jenis rokok hasil curian, saat itu Anak Saksi Ramadhan menerima 2 (dua) slop rokok masing-masing 1 (satu) slop rokok jenis esse, dan 1 (satu) slop rokok merek dunhil hitam, sedangkan terdakwa RANGGA menerima 2 (dua) slop rokok masing-masing 1 (satu) slop rokok jenis esse dan 1 (satu) slop rokok merek dunhil hitam yang kemudian ISMAIL dan Saksi FADLY pergi menjual rokok hasil curian tersebut di pasar 45 (empat puluh lima) tepatnya di warung-warung kecil, sedangkan terdakwa RANGGA dan anak saksi Ramadhan pergi menjual rokok yang diperoleh dari pembagian rakok hasil curian tersebut di warung pasar 45 (empat puluh lima) kota Manado dari hasil menjual rokok tersebut,  terdakwa dan Anak saksi Ramadhan mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 Wita Saksi DEISY NATALIA ENGKOL selaku Asisten Kepala Toko (ACOS) pada toko Alfamart Matungkas Raya dengan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan toko dan memonitoring target-target toko pada saat itu bersiap untuk ke kantor di Toko Alfamart Raya Desa matungkas Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara kemudian sesampainya di Toko Alfamart Matungkas Raya Saksi DEISY langsung masuk kedalam toko dan menuju ke tempat komputer di bagian kasir untuk melakukan proses pagi, namun saat itu Saksi DEISY tidak melihat di bagian tempat rokok hanya terfokus di tas plastik yang berada di lantai yang terbongkar, akan tetapi saat itu Saksi DEISY berpikir itu adalah kesalahan kasir shift sebelumnya, kemudian datanglah teman kerja Saksi DEISY yaitu saksi ENJELIA ANJAYA yang juga bertugas sebagai kasir dan Saksi DEISY sendiri bertugas sebagai pimpinan shift, ketika saksi ENJELIA menuju ke gudang untuk menaruh barang, saat itu juga saksi ENJELIA melihat ke arah plafon yang sudah dirusak kemudian saksi ENJELIA langsung pergi ke depan dan menemui Saksi DEISY di tempat kasir serta memberitahu dengan mengatakan "kak so ada orang ba pancuri ulang ini karena depe plafon sama dengan kejadian yang bulan januari so rusak ini” artinya “kak ada pencuri lagi karena plafonnya sama dengan kejadian yang bulan Januari yang sudah dirusak”, kemudian Saksi DEISY dan saksi ENJELIA langsung melihat ke tempat rokok yang berada tepat di belakang Saksi DEISY, saat itu juga mereka berdua kaget dan langsung berlari ke luar, lalu Saksi DEISY menelepon atasannya yang bernama saksi EUIS SARASWATI selaku koordinator wilayah untuk memberitahu bahwa di toko sudah terjadi kebobolan dan saat itu juga saksi EUIS langsung mengarahkan Saksi DEISY untuk pergi membuat laporan di Polres Minahasa Utara dan saat itu Saksi DEISY melihat saksi ENJELIA juga menelepon kepala toko bernama saksi FAHRIA;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Ramadhan, saksi FADLY dan ISMAIL tersebut Toko Alfamart Desa Matungkas kehilangan barang-barang berupa barang dagangan rokok sebanyak 761 (tujuh ratus enam puluh satu) bungkus rokok dengan kerugian Rp. 21.608.850 (dua puluh satu juta enam ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dan barang dagangan berupa vape dan liquid sebanyak 46 (empat puluh enam) item dengan kerugian Rp. 3.041.533 (tiga juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah tiga puluh tiga rupiah), dan juga tas belanja sebanyak 6 (enam) item dengan kerugian Rp. 24.386 (dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), dan kerusakan bangunan Rp. 9.154.996 (Sembilan juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dan kerusakan CCTV Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jadi total kerugian sebesar Rp.34.829.765 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam lima rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya