Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
MARIO VICTOR LOHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-114/P.1.18/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO VICTOR LOHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa MARIO VICTOR LOHO bersama Anak Saksi YEHEZKIEL REINHARD MERENTEK dan Anak Saksi YUAN SUMAKUD (Pelaku Anak diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Talawaan Jaga I Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa  dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Anak Saksi YEHEZKIEL REINHARD MERENTEK dan Anak Saksi YUAN SUMAKUD sedang berjalan menuju ke rumah teman yang berada di Desa Talawaan kemudian saat melewati Kios Tabung Gas LPG milik saksi VECKY LUKAS SAMBIRAN, Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK mengatakan kepada Anak Saksi YUAN SUMAKUD “BOLEH STOU MO BAGE TU GAS” (sepertinya tabung gas tersebut bisa diambil/dicuri), setelah itu sekitar tengah malam Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK dan Anak Saksi YUAN SUMAKUD meminjam motor teman mereka yakni lelaki WILLY PONGOH dan menuju ke Kios Tabung Gas LPG milik saksi VECKY LUKAS SAMBIRAN untuk memantau keadaan apakah memungkinkan untuk dilakukan pencurian, setelah Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK dan Anak Saksi YUAN SUMAKUD merasa keadaan aman selanjutnya Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK dan Anak Saksi YUAN SUMAKUD datang ke rumah Terdakwa dan menyampaikan bahwa terdapat Kios Tabung Gas LPG di Desa Talawaan yang memungkinkan untuk dilakukan pencurian, kemudian Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki obeng lalu Terdakwa mengiyakan kemudian Terdakwa mengajak Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK dan Anak Saksi YUAN SUMAKUD untuk menggunakan kendaraan roda empat merek AGYA dengan Nomor Polisi DB 1604 RO yang sebelumnya disewa Terdakwa untuk menuju ke Kios tersebut. Setelah sampai di Kios Tabung Gas LPG, Terdakwa memarkir kendaraan di depan Kios kemudian Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK dan Anak Saksi YUAN SUMAKUD turun dari mobil dan memanjat pagar besi, sedangkan Terdakwa menunggu di dalam mobil sambil memantau keadaan sekitars. Setelah Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK dan Anak Saksi YUAN SUMAKUD sampai ke dalam halaman rumah selanjutnya Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK merusak tiga buah gembok yang digunakan untuk mengunci pintu besi tempat penyimpanan Tabung Gas LPG meggunakan obeng milik Terdakwa kemudian Anak Saksi YUAN SUMAKUD keluar dari halaman rumah dengan kembali memanjat pagar besi dan membuka pintu kiri belakang mobil selanjutnya Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEKmengambil 50 (lima puluh) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg secara satu per satu dan memberikannya kepada Anak Saksi YUAN SUMAKUD melewati pagar untuk dimasukan ke dalam mobil yang dikendarai Terdakwa, setelah itu Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK keluar dari halaman rumah dengan memanjat pagar lalu masuk ke dalam mobil, kemudian Terdakwa bersama Anak Saksi YUAN SUMAKUD dan Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK menuju ke rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Mapanget untuk menyimpan 50 (lima puluh) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang telah dicuri dari Kios. Bahwa selanjutnya setelah menaruh seluruh Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg tersebut, Terdakwa bersama Anak Saksi YUAN SUMAKUD dan Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK kembali menuju ke Kios milik saksi VECKY LUKAS SAMBIRAN lalu Terdakwa kembali memarkir kendaraan roda empat merek AGYA dengan Nomor Polisi DB 1604 RO di depan Kios kemudian Anak Saksi YEHEZKIEL kembali mengambil 48 (empat puluh delapan) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dan 3 (tiga) buah Tabung Gas LPG ukuran 5,5 Kg secara satu per satu dan diberikan kepada Anak Saksi YUAN SUMAKUD melewati pagar besi untuk dimasukan ke dalam mobil. Setelah itu Terdakwa bersama Anak Saksi YUAN SUMAKUD dan Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK kembali menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Mapanget dan menurunkan semua tabung gas tersebut lalu disimpan di dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, saat saksi VECKY LUKAS SAMBIRAN menghampiri Kios Tabung Gas LPG, saksi VECKY LUKAS SAMBIRAN melihat pintu pagar besi tempat penyimpanan Tabung Gas LPG telah terbuka serta Tabung Gas LPG yang awalnya disimpan di Kios telah hilang, kemudian melihat hal tersebut saksi VECKY LUKAS SAMBIRAN langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Anak Saksi YUAN SUMAKUD dan Anak Saksi YEHEZKIEL MERENTEK, saksi VECKY LUKAS SAMBIRAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya