Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Arm PT. Hasjrat Multifinance 1.ELDYJAMES MISSY PANDELAKI
2.Linda Goni
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Hasjrat Multifinance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELDYJAMES MISSY PANDELAKI
2Linda Goni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 259.661.050,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20118.22.01.033631 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 259,661,050,00.,- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

 

Sisa Kewajiban Tergugat

:

Rp. 229,976,000,00

Total Denda

:

Rp.  29,685,050,00

  •  
  •  

Rp. 259,661,050,00

 

 

 

5. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut::

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

Tahun

:

2022

Warna

:

BLACK MICA

No Polisi

:

DB 1164 WB

No Rangka

:

MHKAB1BY1NK031928

No Mesin

:

2NR-G885280

apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 259,661,050,00

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

Tahun

:

2022

Warna

:

BLACK MICA

No Polisi

:

DB 1164 WB

No Rangka

:

MHKAB1BY1NK031928

No Mesin

:

2NR-G885280

Dan harta atau asset milik Para Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

7. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);

8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak