| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa merupakan harta warisan (boedel waris) Almarhum Yakob Sadadang yang sampai saat ini belum pernah dilakukan pembagian waris kepada seluruh ahli waris;
- Menyatakan Tergugat I, II, & III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menghentikan penguasaan atas Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan penguasaan Objek Sengketa kepada seluruh ahli waris Almarhum Yakob Sadadang;
- Menghukum Tergugat I, II, & III secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II, & III secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II, & III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
|