Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
277/Pdt.G/2026/PN Arm RUT SADADANG 1.DJUBAIR NUSI
2.THOSMIN HENGKENG
3.DINA DAKULUNG
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 277/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUT SADADANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TAMAKA, S.HRUT SADADANG
Tergugat
NoNama
1DJUBAIR NUSI
2THOSMIN HENGKENG
3DINA DAKULUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Objek Sengketa merupakan harta warisan (boedel waris) Almarhum Yakob Sadadang yang sampai saat ini belum pernah dilakukan pembagian waris kepada seluruh ahli waris;
  3. Menyatakan Tergugat I, II, & III  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan penguasaan atas Objek Sengketa;
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan penguasaan Objek Sengketa kepada seluruh ahli waris Almarhum Yakob Sadadang;
  6. Menghukum Tergugat I, II, & III secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I, II, & III secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I, II, & III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak