Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
IRWAN JOYOHIKRAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-593/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN JOYOHIKRAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa ia terdakwa IRWAN JOYOHIKRAT pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

--------- Bahwa awalnya pada tanggal 1 Januari 2024 saksi GERICI RUMONDOR memarkir 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver di depan warung milik saksi GERICI RUMONDOR serta menyimpan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam milik saksi GERICI RUMONDOR di dalam warung setelah itu warung tersebut saksi GERICI RUMONDOR kunci kemudian saksi GERICI RUMONDOR pergi untuk tidur, keesokan harinya yakni pada tanggal 2 Januari 2024 tepatnya pukul 05.30 WITA saksi GERICI RUMONDOR bangun dan melihat pintu warung sudah terbuka serta ram-ram besi sudah terpotong kemudian saksi GERICI RUMONDOR menyadari 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver beserta kuncinya, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang tadinya berada di dalam laci warung sudah hilang, atas peristiwa tersebut saksi GERICI RUMONDOR melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. ------------------------------------------------------------

--------- Bahwa atas laporan dari saksi GERICI RUMONDOR, saksi MIGEL MANGEKE yang adalah anggota kepolisian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Anggota Resmob Polda Sulawesi Utara untuk melakukan pengembangan kemudian didapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver yang dicuri akan dijual di bagian Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MIGEL MANGEKE bersama tim langsung menuju ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver dan terdakwa. Setelah itu saksi MIGEL MANGEKE melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver beserta kuncinya, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik saksi GERICI RUMONDOR dengan cara terdakwa merusak ram-ram yang berada di warung milik saksi GERICI RUMONDOR menggunakan tang kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa untuk dapat membuka grendel pintu dari dalam lalu terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam yang berada di atas meja, setelah itu terdakwa pergi ke tromol milik saksi RAMLI MOKODOMPIT dan menyimpan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam tersebut di tromol milik saksi RAMLI MOKODOMPIT setelah itu terdakwa pergi untuk makan, setelah terdakwa selesai makan, terdakwa kembali ke tromol milik saksi RAMLI MOKODOMPIT untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam tersebut namun handphone tersebut sudah tidak ada sehingga terdakwa kembali ke warung milik saksi GERICI RUMONDOR dan mengambil kunci mobil serta terdakwa menambil uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci setelah itu terdakwa menuju ke mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver yang terparkir di depan warung milik saksi GERICI RUMONDOR dan menyalakan mobil tersebut kemudian terdakwa pergi membawa mobil tersebut ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow tanpa sepengetahuan dan seizin saksi GERICI RUMONDOR. ----------------------------

--------- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi GERICI RUMONDOR mengalami kerugian sekitar Rp.122.400.000,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). ---------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa ia terdakwa IRWAN JOYOHIKRAT pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

--------- Bahwa awalnya pada tanggal 1 Januari 2024 saksi GERICI RUMONDOR memarkir 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver di depan warung milik saksi GERICI RUMONDOR serta menyimpan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam milik saksi GERICI RUMONDOR di dalam warung setelah itu warung tersebut saksi GERICI RUMONDOR kunci kemudian saksi GERICI RUMONDOR pergi untuk tidur, keesokan harinya yakni pada tanggal 2 Januari 2024 tepatnya pukul 05.30 WITA saksi GERICI RUMONDOR bangun dan melihat pintu warung sudah terbuka serta ram-ram besi sudah terpotong kemudian saksi GERICI RUMONDOR menyadari 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver beserta kuncinya, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang tadinya berada di dalam laci warung sudah hilang, atas peristiwa tersebut saksi GERICI RUMONDOR melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. ------------------------------------------------------------

--------- Bahwa atas laporan dari saksi GERICI RUMONDOR, saksi MIGEL MANGEKE yang adalah anggota kepolisian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Anggota Resmob Polda Sulawesi Utara untuk melakukan pengembangan kemudian didapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver yang dicuri akan dijual di bagian Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MIGEL MANGEKE bersama tim langsung menuju ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver dan terdakwa. Setelah itu saksi MIGEL MANGEKE melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver beserta kuncinya, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik saksi GERICI RUMONDOR dengan cara terdakwa merusak ram-ram yang berada di warung milik saksi GERICI RUMONDOR menggunakan tang kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa untuk dapat membuka grendel pintu dari dalam lalu terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam yang berada di atas meja, setelah itu terdakwa pergi ke tromol milik saksi RAMLI MOKODOMPIT dan menyimpan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam tersebut di tromol milik saksi RAMLI MOKODOMPIT setelah itu terdakwa pergi untuk makan, setelah terdakwa selesai makan, terdakwa kembali ke tromol milik saksi RAMLI MOKODOMPIT untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam tersebut namun handphone tersebut sudah tidak ada sehingga terdakwa kembali ke warung milik saksi GERICI RUMONDOR dan mengambil kunci mobil serta terdakwa menambil uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci setelah itu terdakwa menuju ke mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver yang terparkir di depan warung milik saksi GERICI RUMONDOR dan menyalakan mobil tersebut kemudian terdakwa pergi membawa mobil tersebut ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow tanpa sepengetahuan dan seizin saksi GERICI RUMONDOR. ----------------------------

--------- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi GERICI RUMONDOR mengalami kerugian sekitar Rp.122.400.000,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). ---------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------  Bahwa ia terdakwa IRWAN JOYOHIKRAT pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan pencurian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa awalnya pada tanggal 1 Januari 2024 saksi GERICI RUMONDOR memarkir 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver di depan warung milik saksi GERICI RUMONDOR serta menyimpan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam milik saksi GERICI RUMONDOR di dalam warung setelah itu warung tersebut saksi GERICI RUMONDOR kunci kemudian saksi GERICI RUMONDOR pergi untuk tidur, keesokan harinya yakni pada tanggal 2 Januari 2024 tepatnya pukul 05.30 WITA saksi GERICI RUMONDOR bangun dan melihat pintu warung sudah terbuka serta ram-ram besi sudah terpotong kemudian saksi GERICI RUMONDOR menyadari 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver beserta kuncinya, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang tadinya berada di dalam laci warung sudah hilang, atas peristiwa tersebut saksi GERICI RUMONDOR melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. ------------------------------------------------------------

--------- Bahwa atas laporan dari saksi GERICI RUMONDOR, saksi MIGEL MANGEKE yang adalah anggota kepolisian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Anggota Resmob Polda Sulawesi Utara untuk melakukan pengembangan kemudian didapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver yang dicuri akan dijual di bagian Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MIGEL MANGEKE bersama tim langsung menuju ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver dan terdakwa. Setelah itu saksi MIGEL MANGEKE melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver beserta kuncinya, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik saksi GERICI RUMONDOR dengan cara terdakwa merusak ram-ram yang berada di warung milik saksi GERICI RUMONDOR menggunakan tang kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa untuk dapat membuka grendel pintu dari dalam lalu terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam yang berada di atas meja, setelah itu terdakwa pergi ke tromol milik saksi RAMLI MOKODOMPIT dan menyimpan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam tersebut di tromol milik saksi RAMLI MOKODOMPIT setelah itu terdakwa pergi untuk makan, setelah terdakwa selesai makan, terdakwa kembali ke tromol milik saksi RAMLI MOKODOMPIT untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A15 berwarna hitam tersebut namun handphone tersebut sudah tidak ada sehingga terdakwa kembali ke warung milik saksi GERICI RUMONDOR dan mengambil kunci mobil serta terdakwa menambil uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci setelah itu terdakwa menuju ke mobil jenis Toyota Avanza DB 1608 QS warna silver yang terparkir di depan warung milik saksi GERICI RUMONDOR dan menyalakan mobil tersebut kemudian terdakwa pergi membawa mobil tersebut ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow tanpa sepengetahuan dan seizin saksi GERICI RUMONDOR. ----------------------------

--------- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi GERICI RUMONDOR mengalami kerugian sekitar Rp.122.400.000,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). ---------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya