Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Arm 1.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
TIOFANT ASSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/P.1.18/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIOFANT ASSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa TIOFANT ASSA, sekira dalam bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di PT. NUSA INDAH METALINDO, Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, hal mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa TIOFANT ASSA bekerja pada PT. NUSA INDAH METALINDO sejak bulan Mei 2021 sebagai Sales, kemudian diangkat sebagai Kepala Cabang PT. NUSA INDAH METALINDO Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 002/NIM/SK/X/2021 tentang Penunjukan Kepala Cabang PT. NUSA INDAH METALINDO Provinsi Sulawesi Utara;
  • Bahwa dalam kedudukannya sebagai Kepala Cabang, Terdakwa mempunyai akses dan kewenangan dalam proses pemesanan dan pengeluaran barang milik PT. NUSA INDAH METALINDO. Adapun mekanisme pemesanan dan pengeluaran barang di perusahaan tersebut adalah setiap pemesanan barang dari konsumen diproses oleh bagian Sales dan Produksi, kemudian bagian Gudang menyiapkan barang berdasarkan pesanan, sedangkan bagian Finance membuat invoice dan surat jalan sebagai dasar pengeluaran barang;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2023, Terdakwa melakukan pemesanan barang secara fiktif dengan menggunakan nama CV. TERANG SUKSES ABADI, sedangkan pada faktanya pihak CV. TERANG SUKSES ABADI tidak pernah melakukan pemesanan barang tersebut dan tidak mengetahui bahwa nama tokonya telah digunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa dengan menggunakan nama CV. TERANG SUKSES ABADI tersebut, Terdakwa membuat dan menggunakan Faktur Penjualan Nomor MND/NIM/JL/23-05/0237 tanggal 23 Mei 2023, sehingga barang milik PT. NUSA INDAH METALINDO dapat dikeluarkan dari perusahaan, berupa:
  • Trim deck gel 9-0.25 TCT maroon x 3.70 meter sebanyak 214 lembar;
  • Trim deck gel 9-0.25 TCT maroon x 5.30 meter sebanyak 180 lembar; dan
  • Trim deck gel 9-0.25 TCT maroon x 4.05 meter sebanyak 506 lembar,

dengan nilai seluruhnya sebesar Rp116.130.060,00 (seratus enam belas juta seratus tiga puluh ribu enam puluh rupiah);

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui setelah PT. NUSA INDAH METALINDO melakukan pemeriksaan nota penjualan pada tanggal 29 Mei 2023 dan menemukan adanya piutang yang belum dibayarkan oleh CV. TERANG SUKSES ABADI. Selanjutnya, PT. NUSA INDAH METALINDO melakukan konfirmasi kepada CV. TERANG SUKSES ABADI, yang menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang dengan jenis barang sebagaimana tercantum dalam surat jalan dan nominal harga sebagaimana tercantum dalam nota penjualan tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi, Terdakwa TIOFANT ASSA mengakui telah melakukan pemesanan fiktif sebesar Rp116.130.060,00 (seratus enam belas juta seratus tiga puluh ribu enam puluh rupiah);
  • Bahwa selanjutnya dilakukan stock opname terhadap persediaan barang milik PT. NUSA INDAH METALINDO pada tanggal 1 sampai dengan 16 Juni 2023 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya barang milik perusahaan yang tidak terdapat di dalam gudang dengan nilai sebesar Rp315.049.802,00 (tiga ratus lima belas juta empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Cabang dengan mengeluarkan barang milik PT. NUSA INDAH METALINDO sesuai dengan prosedur perusahaan dan menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp315.049.802,00 (tiga ratus lima belas juta empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua rupiah);
  • Bahwa atas seluruh perbuatan Terdakwa tersebut, PT. NUSA INDAH METALINDO mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp431.179.862,00 (empat ratus tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), yang terdiri atas kerugian berdasarkan Faktur Penjualan Nomor MND/NIM/JL/23-05/0237 sebesar Rp116.130.060,00 (seratus enam belas juta seratus tiga puluh ribu enam puluh rupiah) dan selisih barang berdasarkan hasil stock opname sebesar Rp315.049.802,00 (tiga ratus lima belas juta empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua rupiah), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penggantian Selisih Stock Nomor MND/NIM/BA-OP/23-07/0008;
  • Bahwa barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan oleh Terdakwa dan dijual kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri, sedangkan uang hasil penjualan barang tersebut tidak disetorkan kepada PT. NUSA INDAH METALINDO, melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.    

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------

 

SUBSIDAIR

---------------- Bahwa Terdakwa TIOFANT ASSA, sekira dalam bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di PT. NUSA INDAH METALINDO, Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, hal mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------

  • Bahwa Terdakwa TIOFANT ASSA bekerja pada PT. NUSA INDAH METALINDO sejak bulan Mei 2021 sebagai sales dan kemudian diangkat sebagai Kepala Cabang PT. NUSA INDAH METALINDO Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 002/NIM/SK/X/2021 tentang Penunjukan Kepala Cabang PT. NUSA INDAH METALINDO Provinsi Sulawesi Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2023, Terdakwa melakukan pemesanan barang dengan menggunakan nama CV. TERANG SUKSES ABADI secara fiktif, sedangkan pada faktanya pihak CV. TERANG SUKSES ABADI tidak pernah melakukan pemesanan barang tersebut dan tidak mengetahui penggunaan nama tokonya oleh Terdakwa;
  • Bahwa dengan menggunakan nama CV. TERANG SUKSES ABADI tersebut, Terdakwa membuat dan menggunakan Faktur Penjualan Nomor MND/NIM/JL/23-05/0237 tanggal 23 Mei 2023, sehingga barang milik PT. NUSA INDAH METALINDO dapat dikeluarkan dari perusahaan, yang terdiri dari Trim deck gel 9-0.25 TCT maroon x 3.70 meter sebanyak 214 lembar, Trim deck gel 9-0.25 TCT maroon x 5.30 meter sebanyak 180 lembar, dan Trim deck gel 9-0.25 TCT maroon x 4.05 meter sebanyak 506 lembar, dengan nilai seluruhnya sebesar Rp116.130.060,00 (seratus enam belas juta seratus tiga puluh ribu enam puluh rupiah);
  • Bahwa barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan oleh Terdakwa dan dijual kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri, sedangkan uang hasil penjualan barang tersebut tidak disetorkan kepada PT. NUSA INDAH METALINDO, melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui setelah PT. NUSA INDAH METALINDO melakukan pemeriksaan nota penjualan pada 29 Mei 2023 sehingga ditemukan piutang yang belum dibayarkan  CV. TERANG SUKSES ABADI dengan melakukan konfirmasi di CV. TERANG SUKSES ABADI ternyata tidak pernah melakukan pemesanan barang dengan item barang yang tertera di surat jalan dan nominal harga yang tertera di nota kemudian Terdakwa  TIOFANT ASSA mengakui bahwa dia melakukan pemesanan fiktif sebesar Rp116.130.060,00 (seratus enam belas juta seratus tiga puluh ribu enam puluh rupiah). Kemudian dilakukan stock opname pada tanggal 1- 16 Juni 2023, dimana ditemukan adanya barang milik perusahaan yang tidak terdapat di dalam gudang dengan nilai sebesar Rp315.049.802,00 (tiga ratus lima belas juta empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Cabang dengan mengeluarkan barang milik PT. NUSA INDAH METALINDO sesuai prosedur perusahaan dan menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp315.049.802,00;
  • Bahwa atas seluruh perbuatan Terdakwa tersebut, PT. NUSA INDAH METALINDO mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp431.179.862,00 (empat ratus tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), yang terdiri dari kerugian atas barang berdasarkan Faktur Penjualan Nomor MND/NIM/JL/23-05/0237 sebesar Rp116.130.060,00 dan selisih barang berdasarkan hasil stock opname sebesar Rp315.049.802,00;
  • Bahwa atas seluruh perbuatan Terdakwa tersebut, PT. NUSA INDAH METALINDO mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp431.179.862,00 (empat ratus tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), yang terdiri dari kerugian atas barang berdasarkan Faktur Penjualan Nomor MND/NIM/JL/23-05/0237 sebesar Rp116.130.060,00 dan selisih barang berdasarkan hasil stock opname yang tertuang dalam Berita Acara Penggantian Selisih Stock No: MND/NIM/BA-OP/23-07/0008 sebesar Rp315.049.802,00;
  • Bahwa barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan oleh Terdakwa dan dijual kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri, sedangkan uang hasil penjualan barang tersebut tidak disetorkan kepada PT. NUSA INDAH METALINDO, melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya;   

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya