Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Arm 1.YULIANUS SAMBERI, S.I.K
2.SAMPURNO
AGUS UMBOH Alias AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/161/III/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YULIANUS SAMBERI, S.I.K
2SAMPURNO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS UMBOH Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar jam 11.30 wita di jalan raya Desa Pinenek jaga II kec. Likupang timur kab. Minahasa utara,tepatnya di depan sekolahan SD PINENEK, yang dilakukan oleh pelaku lelaki AGUS UMBOH Alias AGUS dimana saat itu korban perempuan NELTJE LIUW bersama suaminya lelaki PIETER ADORANG sedang menunggu sedang membeli sayur di desa pinenek jaga II kec. Likupang timur kab. Minahasa utara tepatnya di depan sekolahan SD IMPRES PINENEK setelah itu, lelaki AGUS UMBOH Alias AGUS sedang berkelahi (cekcok) di jalan raya desa pinenek tepatnya di depan dan si lihat oleh korban perempuan NELTJE LIUW dan suaminya lelaki PIETER ADORANG dan menyaksikan cekcok tersebut setelah itu pelaku melihat korban perempuan NELTJE LIUW dan suaminya PIETER ADORANG yang melihat kejadian tersebut pelaku merasa malu dan menghampiri korban dan suami korban PIETER ADORANG setelah itu pelaku hendak memukul suami korban lelaki PIETER ADORANG  dan akan tetapi tidak mengenainya karena menghindar (mundur) setelaha itu pelaku lelaki AGUS UMBOH langsung menyuruh korban perempuan NELTJE LIUW dan suaminya lelaki PIETER ADORANG untuk masuk ke dalam rumah dan akan tetapi tidak mau dan pelaku AGUS UMBOH langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan kiri sambil terbuka mengenai di bagian dada korban sebelah kiri sehingga korban NELTJE LIUW langsung terjatuh ke tanah dengan posisi duduk dan tangan kiri dan kanan menahan tubuh ke tanah,setelah itu perempuan SANTJE ROMBOT datang dan mendekati korban perempuan NELTJE LIUW dan tersangka AGUS UMBOH,dan perempuan SANTJE ROMBOT langsung menegur pelaku “AGUS SUDAHLAH ORANG TUA ITU”setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban dan berjalan ke arah bawah dan langsung pulang akibat kejadian tersebut korbna langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolres minut untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dalam peristiwa tersebut tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana sudah di atur dalam rumusan pasal dan Melanggar : Pasal 352 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya