Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Arm 1.Fiona Kristina Laku, S.H.
2.Merry Christine Rondonuwu
BOBY BELINI EMOR Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2922 /P.1.18/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fiona Kristina Laku, S.H.
2Merry Christine Rondonuwu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY BELINI EMOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------------- Bahwa Terdakwa  BOBY BELINI EMOR,  sekira  bulan Mei Tahun 2025 dan bulan Juni  Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di PT.Asegar Murni Jaya Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan di jalan Ring Road Desa Maumbi  Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah  kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan  keadaan  sebagai  berikut :

  • Bahwa Terdakwa merupakan  karyawan  pada PT.Asegar Murni Jaya bertempat di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan  di  jalan Ring Road Desa Maumbi  Kecamatan Kalawat  Kabupaten Minahasa Utara sejak tanggal 1 Februari 2019 berdasarkan Surat Pengangkatan Pegawai Nomor : 021/AMJ/SPKT/02/2019;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Salesman adalah :
  1. Melakukan seluruh aktivitas penjualan untuk mencapai target yang ditentukan;
  2. Menjalankan strategi penjualan yang sudah direncanakan atasan/ Direktur;
  3. Membina hubungan baik dengan konsumen/ retail outlet;
  4. Mencari Orderan untuk mencapai target yang ditentukan perusahaan;
  5. Menagih Faktur Tagihan Yang Sudah Jatuh Tempo;
  6. Menambah daftar konsumen / membuat aktif pelanggan prospek’
  7. Melakukan kunjungan rutin kepada konsumen / retail outlet sesuai dengan wilayah yang sudah dibagi;
  8. Mengelola Sales Order untuk Grosir (Orderan, Penjualan dan Setoran).
  • Bahwa PT.Asegar Murni Jaya adalah perusahaan yang bergerak pada bidang produsen air mineral dalam kemasan;
  • Bahwa  awalnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2025, saksi WIDIASTUTI selaku staff Finance pada PT.Asegar Murni Jaya mendapati ada beberapa nota atau faktur pelanggan yang sudah di percayakan kepada terdakwa BOBY sebagai sales untuk dilakukan penagihan hutang yang belum dibayarkan ke perusahaan berdasarkan nota atau faktur tersebut dan telah jatuh tempo, lalu saksi mengonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa BOBY dan terdakwa BOBY menyampaikan bahwa ia akan menagih hutang tersebut kepada toko-toko atau pelanggan PT.Asegar Murni Jaya namun pada keesokkan harinya terdakwa BOBY sudah tidak lagi dapat dihubungi. Kemudian saksi  WIDIASTUTI melakukan pengecekan kepada beberapa toko - toko yang bukan termasuk wilayah kerja terdakwa ataupun dalam wilayah kerja terdakwa BOBY melalui telepon, dan para konsumen yang dapat dihubungi mengatakan bahwa mereka telah melakukan pembayaran nota/faktur tersebut akan tetapi tidak melakukan penyetoran kepada pihak Perusahaan lewat Finance maupun transfer ke rekening PT. Asegar Murni Jaya namun melakukan pembayaran melalui terdakwa BOBY, sehingga saksi bersama lelaki ROLAR ROMPAS selaku Manager Operasional melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap nota/faktur yang menjadi tanggung jawab terdakwa BOBY dan ditemukan fakta bahwa terdapat pembayaran yang dilakukan oleh toko-toko pelanggan PT.Asegar Murni Jaya kepada terdakwa BOBY, namun terdakwa BOBY tidak meneruskan uang pembayaran tersebut ke PT.Asegar Murni Jaya, selain itu ditemukan juga fakta bahwa terdapat nama toko fiktif yang dimasukkan oleh terdakwa BOBY dan terdapat toko yang benar merupakan pelanggan PT.Asegar Murni Jaya yang dimasukkan namanya ke dalam pemesanan namun sebenarnya toko tersebut tidak melakukan pemesanan kepada terdakwa BOBY.
  • Bahwa berdasarkan temuan awal dari pihak finance PT.Asegar Murni Jaya tersebut di atas, maka PT.Asegar Murni Jaya melakukan Audit dengan hasil terdakwa BOBY tidak melakukan penyetoran hasil penjualan produk asegar sejumlah Rp.297.725.000,- (dua ratus sembilan pujul tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rician :

Nama Pelanggan

Nomor Faktur

Tanggal Faktur

Barang

Jumlah Barang

Nominal Faktur

BOBY GROSIR 

MUJ-2505046

09/05/2025

ASEGAR BOTOL

550

KARTON

               17.600.000

BOBY GROSIR 

BAJ-2505020

27/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.650.000

BOBY GROSIR 

IB-2505023

28/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.650.000

TOKO DHEA 

MUJ-2504083

21/04/2025

ASEGAR BOTOL

500

KARTON

               15.500.000

TOKO DHEA

IB-2506005

10/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO SINAR KARYA 

BJM-2505002

03/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO SINAR KARYA 

SK-2506005

09/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO LITA POIGAR 

MIJ-2504019

25/04/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

                  2.500.000

TOKO HAWAI BARU 

CMB-2504129

30/04/2025

ASEGAR BOTOL

550

KARTON

               17.050.000

TOKO ITANG 

BMB-2505003

05/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO MARIMART

BAJ-2505004

06/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO RAHMAT JAYA 

MIJ-2505005

07/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO KARYA BERSAMA 

GI-2505007

09/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO AMIR LOLAK 

BMB-2505010

14/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.300.000

TOKO HIJRAH

LTP-2505010

15/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO RAJA SNACK

MUJ-2505076

19/05/2025

ASEGAR BOTOL

250

KARTON

                  8.000.000

TOKO IKI

MUJ-2505077

19/05/2025

ASEGAR BOTOL

250

KARTON

                  8.000.000

TOKO STEVY

GI-2505018

24/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO BERKAT USAHA 

CB-2505017

28/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.300.000

TOKO MJ 

MMJ-2506003

03/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO EXTRA GROSIR 

SCA-2505026

04/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO RIFKY 

IP-2506006

10/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO ANTOL POBELA

LTP-2506005

10/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

 

 

 

 

 

 

297.725.000

  • Bahwa kemudian pihak PT.Asegar Murni Jaya berusaha mencari keberadaan dan kontak terdakwa yang sudah tidak bisa dihubungi, setelah didapatkan kontak terdakwa yang bisa dihubungi, kemudian saksi ROBERT KARAMOY menghubungi terdakwa agar terdakwa dapat datang ke PT.Asegar Murni Jaya untuk memberikan penjelasan, setelah terdakwa datang PT.Asegar Murni Jaya, maka terdakwa membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan terdakwa mengakui perbuatannya yang tidak menyetorkan uang penagihan ke PT.Asegar Murni Jaya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan akan terdakwa kembalikan pada perusahaan paling lambat tanggal 30 Juni 2025, namun sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan tersebut, terdakwa tidak mengembalikan uang yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi ke PT.Asegar Murni Jaya. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT.Asegar Murni Jaya  mengalami kerugian sebesar Rp.297.725.000,- (dua ratus sembilan pujul tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).-

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHP.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

------------- Bahwa Terdakwa  BOBY BELINI EMOR,  sekira  bulan Mei Tahun 2025 dan bulan Juni  Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di PT.Asegar Murni Jaya Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan di  jalan Ring Road Desa Maumbi  Kecamatan Kalawat  Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, hal mana perbuatan tersebut  dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT.Asegar Murni Jaya adalah perusahaan yang bergerak pada bidang produsen air mineral dalam kemasan;
  • Bahwa  awalnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2025, saksi WIDIASTUTI selaku staff Finance pada PT.Asegar Murni Jaya mendapati ada beberapa nota atau faktur pelanggan yang sudah di percayakan kepada terdakwa BOBY sebagai sales untuk dilakukan penagihan hutang yang belum dibayarkan ke perusahaan berdasarkan nota atau faktur tersebut dan telah jatuh tempo, lalu saksi mengonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa BOBY dan lelaki BOBY menyampaikan bahwa ia akan menagih hutang tersebut kepada toko-toko atau pelanggan PT.Asegar Murni Jaya namun pada keesokkan harinya terdakwa BOBY sudah tidak lagi dapat dihubungi. Kemudian saksi  WIDIASTUTI melakukan pengecekan kepada beberapa toko - toko yang bukan termasuk wilayah kerja terdakwa ataupun dalam wilayah kerja terdakwa BOBY melalui telepon, dan para konsumen yang dapat dihubungi mengatakan bahwa mereka telah melakukan pembayaran nota/faktur tersebut akan tetapi tidak melakukan penyetoran kepada pihak Perusahaan lewat Finance maupun transfer ke rekening PT. Asegar Murni Jaya namun melakukan pembayaran melalui terdakwa BOBY, sehingga saksi bersama lelaki ROLAR ROMPAS selaku Manager Operasional melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap nota/faktur yang menjadi tanggung jawab terdakwa BOBY dan ditemukan fakta bahwa terdapat pembayaran yang dilakukan oleh toko-toko pelanggan PT.Asegar Murni Jaya kepada terdakwa BOBY, namun terdakwa BOBY tidak meneruskan uang pembayaran tersebut ke PT.Asegar Murni Jaya, selain itu ditemukan juga fakta bahwa terdapat nama toko fiktif yang dimasukkan oleh terdakwa BOBY dan terdapat toko yang benar merupakan pelanggan PT.Asegar Murni Jaya yang dimasukkan namanya ke dalam pemesanan namun sebenarnya toko tersebut tidak melakukan pemesanan kepada terdakwa BOBY.
  • Bahwa berdasarkan temuan awal dari pihak finance PT.Asegar Murni Jaya tersebut di atas, maka PT.Asegar Murni Jaya melakukan Audit dengan hasil terdakwa BOBY tidak melakukan penyetoran hasil penjualan produk asegar sejumlah Rp.297.725.000,- (dua ratus sembilan pujul tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rician :

Nama Pelanggan

Nomor Faktur

Tanggal Faktur

Barang

Jumlah Barang

Nominal Faktur

BOBY GROSIR 

MUJ-2505046

09/05/2025

ASEGAR BOTOL

550

KARTON

               17.600.000

BOBY GROSIR 

BAJ-2505020

27/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.650.000

BOBY GROSIR 

IB-2505023

28/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.650.000

TOKO DHEA 

MUJ-2504083

21/04/2025

ASEGAR BOTOL

500

KARTON

               15.500.000

TOKO DHEA

IB-2506005

10/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO SINAR KARYA 

BJM-2505002

03/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO SINAR KARYA 

SK-2506005

09/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO LITA POIGAR 

MIJ-2504019

25/04/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

                  2.500.000

TOKO HAWAI BARU 

CMB-2504129

30/04/2025

ASEGAR BOTOL

550

KARTON

               17.050.000

TOKO ITANG 

BMB-2505003

05/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO MARIMART

BAJ-2505004

06/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO RAHMAT JAYA 

MIJ-2505005

07/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO KARYA BERSAMA 

GI-2505007

09/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO AMIR LOLAK 

BMB-2505010

14/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.300.000

TOKO HIJRAH

LTP-2505010

15/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO RAJA SNACK

MUJ-2505076

19/05/2025

ASEGAR BOTOL

250

KARTON

                  8.000.000

TOKO IKI

MUJ-2505077

19/05/2025

ASEGAR BOTOL

250

KARTON

                  8.000.000

TOKO STEVY

GI-2505018

24/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO BERKAT USAHA 

CB-2505017

28/05/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.300.000

TOKO MJ 

MMJ-2506003

03/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO EXTRA GROSIR 

SCA-2505026

04/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO RIFKY 

IP-2506006

10/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

TOKO ANTOL POBELA

LTP-2506005

10/06/2025

ASEGAR GELAS

700

KARTON

               13.475.000

 

 

 

 

 

 

297.725.000

  • Bahwa kemudian pihak PT.Asegar Murni Jaya berusaha mencari keberadaan dan kontak terdakwa yang sudah tidak bisa dihubungi, setelah didapatkan kontak terdakwa yang bisa dihubungi, kemudian saksi ROBERT KARAMOY menghubungi terdakwa agar terdakwa dapat datang ke PT.Asegar Murni Jaya untuk memberikan penjelasan, setelah terdakwa datang PT.Asegar Murni Jaya, maka terdakwa membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan terdakwa mengakui perbuatannya yang tidak menyetorkan uang penagihan ke PT.Asegar Murni Jaya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan akan terdakwa kembalikan pada perusahaan paling lambat tanggal 30 Juni 2025, namun sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan tersebut, terdakwa tidak mengembalikan uang yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi ke PT.Asegar Murni Jaya. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT.Asegar Murni Jaya  mengalami kerugian sebesar Rp.297.725.000,- (dua ratus sembilan pujul tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).-

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya