| Dakwaan |
PRIMAIR:
------------- Bahwa Terdakwa BOBY BELINI EMOR, sekira bulan Mei Tahun 2025 dan bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di PT.Asegar Murni Jaya Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan di jalan Ring Road Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan pada PT.Asegar Murni Jaya bertempat di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan di jalan Ring Road Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara sejak tanggal 1 Februari 2019 berdasarkan Surat Pengangkatan Pegawai Nomor : 021/AMJ/SPKT/02/2019;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Salesman adalah :
- Melakukan seluruh aktivitas penjualan untuk mencapai target yang ditentukan;
- Menjalankan strategi penjualan yang sudah direncanakan atasan/ Direktur;
- Membina hubungan baik dengan konsumen/ retail outlet;
- Mencari Orderan untuk mencapai target yang ditentukan perusahaan;
- Menagih Faktur Tagihan Yang Sudah Jatuh Tempo;
- Menambah daftar konsumen / membuat aktif pelanggan prospek’
- Melakukan kunjungan rutin kepada konsumen / retail outlet sesuai dengan wilayah yang sudah dibagi;
- Mengelola Sales Order untuk Grosir (Orderan, Penjualan dan Setoran).
- Bahwa PT.Asegar Murni Jaya adalah perusahaan yang bergerak pada bidang produsen air mineral dalam kemasan;
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2025, saksi WIDIASTUTI selaku staff Finance pada PT.Asegar Murni Jaya mendapati ada beberapa nota atau faktur pelanggan yang sudah di percayakan kepada terdakwa BOBY sebagai sales untuk dilakukan penagihan hutang yang belum dibayarkan ke perusahaan berdasarkan nota atau faktur tersebut dan telah jatuh tempo, lalu saksi mengonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa BOBY dan terdakwa BOBY menyampaikan bahwa ia akan menagih hutang tersebut kepada toko-toko atau pelanggan PT.Asegar Murni Jaya namun pada keesokkan harinya terdakwa BOBY sudah tidak lagi dapat dihubungi. Kemudian saksi WIDIASTUTI melakukan pengecekan kepada beberapa toko - toko yang bukan termasuk wilayah kerja terdakwa ataupun dalam wilayah kerja terdakwa BOBY melalui telepon, dan para konsumen yang dapat dihubungi mengatakan bahwa mereka telah melakukan pembayaran nota/faktur tersebut akan tetapi tidak melakukan penyetoran kepada pihak Perusahaan lewat Finance maupun transfer ke rekening PT. Asegar Murni Jaya namun melakukan pembayaran melalui terdakwa BOBY, sehingga saksi bersama lelaki ROLAR ROMPAS selaku Manager Operasional melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap nota/faktur yang menjadi tanggung jawab terdakwa BOBY dan ditemukan fakta bahwa terdapat pembayaran yang dilakukan oleh toko-toko pelanggan PT.Asegar Murni Jaya kepada terdakwa BOBY, namun terdakwa BOBY tidak meneruskan uang pembayaran tersebut ke PT.Asegar Murni Jaya, selain itu ditemukan juga fakta bahwa terdapat nama toko fiktif yang dimasukkan oleh terdakwa BOBY dan terdapat toko yang benar merupakan pelanggan PT.Asegar Murni Jaya yang dimasukkan namanya ke dalam pemesanan namun sebenarnya toko tersebut tidak melakukan pemesanan kepada terdakwa BOBY.
- Bahwa berdasarkan temuan awal dari pihak finance PT.Asegar Murni Jaya tersebut di atas, maka PT.Asegar Murni Jaya melakukan Audit dengan hasil terdakwa BOBY tidak melakukan penyetoran hasil penjualan produk asegar sejumlah Rp.297.725.000,- (dua ratus sembilan pujul tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rician :
|
Nama Pelanggan
|
Nomor Faktur
|
Tanggal Faktur
|
Barang
|
Jumlah Barang
|
Nominal Faktur
|
|
BOBY GROSIR
|
MUJ-2505046
|
09/05/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
550
|
KARTON
|
17.600.000
|
|
BOBY GROSIR
|
BAJ-2505020
|
27/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.650.000
|
|
BOBY GROSIR
|
IB-2505023
|
28/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.650.000
|
|
TOKO DHEA
|
MUJ-2504083
|
21/04/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
500
|
KARTON
|
15.500.000
|
|
TOKO DHEA
|
IB-2506005
|
10/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO SINAR KARYA
|
BJM-2505002
|
03/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO SINAR KARYA
|
SK-2506005
|
09/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO LITA POIGAR
|
MIJ-2504019
|
25/04/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
2.500.000
|
|
TOKO HAWAI BARU
|
CMB-2504129
|
30/04/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
550
|
KARTON
|
17.050.000
|
|
TOKO ITANG
|
BMB-2505003
|
05/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO MARIMART
|
BAJ-2505004
|
06/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO RAHMAT JAYA
|
MIJ-2505005
|
07/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO KARYA BERSAMA
|
GI-2505007
|
09/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO AMIR LOLAK
|
BMB-2505010
|
14/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.300.000
|
|
TOKO HIJRAH
|
LTP-2505010
|
15/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO RAJA SNACK
|
MUJ-2505076
|
19/05/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
250
|
KARTON
|
8.000.000
|
|
TOKO IKI
|
MUJ-2505077
|
19/05/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
250
|
KARTON
|
8.000.000
|
|
TOKO STEVY
|
GI-2505018
|
24/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO BERKAT USAHA
|
CB-2505017
|
28/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.300.000
|
|
TOKO MJ
|
MMJ-2506003
|
03/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO EXTRA GROSIR
|
SCA-2505026
|
04/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO RIFKY
|
IP-2506006
|
10/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO ANTOL POBELA
|
LTP-2506005
|
10/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
|
|
|
|
|
|
297.725.000
|
- Bahwa kemudian pihak PT.Asegar Murni Jaya berusaha mencari keberadaan dan kontak terdakwa yang sudah tidak bisa dihubungi, setelah didapatkan kontak terdakwa yang bisa dihubungi, kemudian saksi ROBERT KARAMOY menghubungi terdakwa agar terdakwa dapat datang ke PT.Asegar Murni Jaya untuk memberikan penjelasan, setelah terdakwa datang PT.Asegar Murni Jaya, maka terdakwa membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan terdakwa mengakui perbuatannya yang tidak menyetorkan uang penagihan ke PT.Asegar Murni Jaya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan akan terdakwa kembalikan pada perusahaan paling lambat tanggal 30 Juni 2025, namun sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan tersebut, terdakwa tidak mengembalikan uang yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi ke PT.Asegar Murni Jaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT.Asegar Murni Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.297.725.000,- (dua ratus sembilan pujul tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).-
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------- Bahwa Terdakwa BOBY BELINI EMOR, sekira bulan Mei Tahun 2025 dan bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di PT.Asegar Murni Jaya Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan di jalan Ring Road Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT.Asegar Murni Jaya adalah perusahaan yang bergerak pada bidang produsen air mineral dalam kemasan;
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2025, saksi WIDIASTUTI selaku staff Finance pada PT.Asegar Murni Jaya mendapati ada beberapa nota atau faktur pelanggan yang sudah di percayakan kepada terdakwa BOBY sebagai sales untuk dilakukan penagihan hutang yang belum dibayarkan ke perusahaan berdasarkan nota atau faktur tersebut dan telah jatuh tempo, lalu saksi mengonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa BOBY dan lelaki BOBY menyampaikan bahwa ia akan menagih hutang tersebut kepada toko-toko atau pelanggan PT.Asegar Murni Jaya namun pada keesokkan harinya terdakwa BOBY sudah tidak lagi dapat dihubungi. Kemudian saksi WIDIASTUTI melakukan pengecekan kepada beberapa toko - toko yang bukan termasuk wilayah kerja terdakwa ataupun dalam wilayah kerja terdakwa BOBY melalui telepon, dan para konsumen yang dapat dihubungi mengatakan bahwa mereka telah melakukan pembayaran nota/faktur tersebut akan tetapi tidak melakukan penyetoran kepada pihak Perusahaan lewat Finance maupun transfer ke rekening PT. Asegar Murni Jaya namun melakukan pembayaran melalui terdakwa BOBY, sehingga saksi bersama lelaki ROLAR ROMPAS selaku Manager Operasional melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap nota/faktur yang menjadi tanggung jawab terdakwa BOBY dan ditemukan fakta bahwa terdapat pembayaran yang dilakukan oleh toko-toko pelanggan PT.Asegar Murni Jaya kepada terdakwa BOBY, namun terdakwa BOBY tidak meneruskan uang pembayaran tersebut ke PT.Asegar Murni Jaya, selain itu ditemukan juga fakta bahwa terdapat nama toko fiktif yang dimasukkan oleh terdakwa BOBY dan terdapat toko yang benar merupakan pelanggan PT.Asegar Murni Jaya yang dimasukkan namanya ke dalam pemesanan namun sebenarnya toko tersebut tidak melakukan pemesanan kepada terdakwa BOBY.
- Bahwa berdasarkan temuan awal dari pihak finance PT.Asegar Murni Jaya tersebut di atas, maka PT.Asegar Murni Jaya melakukan Audit dengan hasil terdakwa BOBY tidak melakukan penyetoran hasil penjualan produk asegar sejumlah Rp.297.725.000,- (dua ratus sembilan pujul tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rician :
|
Nama Pelanggan
|
Nomor Faktur
|
Tanggal Faktur
|
Barang
|
Jumlah Barang
|
Nominal Faktur
|
|
BOBY GROSIR
|
MUJ-2505046
|
09/05/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
550
|
KARTON
|
17.600.000
|
|
BOBY GROSIR
|
BAJ-2505020
|
27/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.650.000
|
|
BOBY GROSIR
|
IB-2505023
|
28/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.650.000
|
|
TOKO DHEA
|
MUJ-2504083
|
21/04/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
500
|
KARTON
|
15.500.000
|
|
TOKO DHEA
|
IB-2506005
|
10/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO SINAR KARYA
|
BJM-2505002
|
03/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO SINAR KARYA
|
SK-2506005
|
09/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO LITA POIGAR
|
MIJ-2504019
|
25/04/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
2.500.000
|
|
TOKO HAWAI BARU
|
CMB-2504129
|
30/04/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
550
|
KARTON
|
17.050.000
|
|
TOKO ITANG
|
BMB-2505003
|
05/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO MARIMART
|
BAJ-2505004
|
06/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO RAHMAT JAYA
|
MIJ-2505005
|
07/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO KARYA BERSAMA
|
GI-2505007
|
09/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO AMIR LOLAK
|
BMB-2505010
|
14/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.300.000
|
|
TOKO HIJRAH
|
LTP-2505010
|
15/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO RAJA SNACK
|
MUJ-2505076
|
19/05/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
250
|
KARTON
|
8.000.000
|
|
TOKO IKI
|
MUJ-2505077
|
19/05/2025
|
ASEGAR BOTOL
|
250
|
KARTON
|
8.000.000
|
|
TOKO STEVY
|
GI-2505018
|
24/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO BERKAT USAHA
|
CB-2505017
|
28/05/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.300.000
|
|
TOKO MJ
|
MMJ-2506003
|
03/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO EXTRA GROSIR
|
SCA-2505026
|
04/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO RIFKY
|
IP-2506006
|
10/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
TOKO ANTOL POBELA
|
LTP-2506005
|
10/06/2025
|
ASEGAR GELAS
|
700
|
KARTON
|
13.475.000
|
|
|
|
|
|
|
|
297.725.000
|
- Bahwa kemudian pihak PT.Asegar Murni Jaya berusaha mencari keberadaan dan kontak terdakwa yang sudah tidak bisa dihubungi, setelah didapatkan kontak terdakwa yang bisa dihubungi, kemudian saksi ROBERT KARAMOY menghubungi terdakwa agar terdakwa dapat datang ke PT.Asegar Murni Jaya untuk memberikan penjelasan, setelah terdakwa datang PT.Asegar Murni Jaya, maka terdakwa membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan terdakwa mengakui perbuatannya yang tidak menyetorkan uang penagihan ke PT.Asegar Murni Jaya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan akan terdakwa kembalikan pada perusahaan paling lambat tanggal 30 Juni 2025, namun sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan tersebut, terdakwa tidak mengembalikan uang yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi ke PT.Asegar Murni Jaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT.Asegar Murni Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.297.725.000,- (dua ratus sembilan pujul tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).-
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|