Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2026/PN Arm 1.Rudolfo Rizalado
2.Wisye Daruiy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rudolfo Rizalado
2Wisye Daruiy
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin / dispensasi kepada Geby Debora Rizalado, anak  perempuan yang lahir             pada tanggal 3 agustus 2008, anak pasangan suami-istri Rudolfo Rizalado dan Wisye Daruiy.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara setelah    qqSalinan Penetapan  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini ditunjukan kepadanya  aauntuk melaksanakan perkawinan antara GEBY DEBORA RIZALADO dengan JUNIFER ANGGA aaROTTIE dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukan untuk hal itu.
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada pemohon.

     RUDOLFO RIZALADO atau WISYE DARUIY.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya