| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin / dispensasi kepada Geby Debora Rizalado, anak perempuan yang lahir pada tanggal 3 agustus 2008, anak pasangan suami-istri Rudolfo Rizalado dan Wisye Daruiy.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara setelah qqSalinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini ditunjukan kepadanya aauntuk melaksanakan perkawinan antara GEBY DEBORA RIZALADO dengan JUNIFER ANGGA aaROTTIE dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukan untuk hal itu.
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada pemohon.
RUDOLFO RIZALADO atau WISYE DARUIY. |