Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2026/PN Arm CHORRY PRISKILA WULLUR YOOKE ADOLPHINTJE BASTIANA MINGKID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHORRY PRISKILA WULLUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADRIANUS HOBIHI. SHCHORRY PRISKILA WULLUR
Tergugat
NoNama
1YOOKE ADOLPHINTJE BASTIANA MINGKID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional SULUT Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hak milik sebidang tanah yang terletak di Jaga V Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi, Kab. Minahasa Utara, Sulut, dengan luas ± 481 m?2; dengan Batas-batas sebagai berikut:
  • Utara   = Alm. Anthon Maris , Cristi Manopo, dan Ramey Ticoalu (Alm)
  • Selatan            = Jln. Raya Tondano Airmadidi
  • Barat               = Getroida Tontey (Alm)
  • Timur              = Sumual Maramis;

Adalah sahk milik Penggugat;

  1. Menyatakan Tergugat  YOOKE ADOLPHINTJE BASTIANA MINGKID  telah menjual tanah objek sengketa tersebut Kepada Penggugat, sehingga saat itu kepemilikan tanah tersebut adalah milik Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat  yang Menjual Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat pada tanggal 5 Januari 2023 sebagaimana dalam kwitansi jual beli dan Akta Jual beli Nomor: 03/ 2023 tanggal 10 Januari 2023 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan sertifikat Hak milik Nomor : 85 tahun 1983 yang masi atas nama JOHANIS MINGKIT dapat diubah/dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan Proses balik nama Sertifikat hak milik Nomor : 85 tahun 1983 yang masi atas nama JOHANIS MINGKIT agar menjadi atas nama CHORRY PRISKILA WULLUR  (Penggugat);
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat sebagaimana dalam Poin. 5 Posita gugatan adalah Perbuatan Melawan hukum;
  6. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta,meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini;
  8. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak