| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hak milik sebidang tanah yang terletak di Jaga V Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi, Kab. Minahasa Utara, Sulut, dengan luas ± 481 m?2; dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Utara = Alm. Anthon Maris , Cristi Manopo, dan Ramey Ticoalu (Alm)
- Selatan = Jln. Raya Tondano Airmadidi
- Barat = Getroida Tontey (Alm)
- Timur = Sumual Maramis;
Adalah sahk milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat YOOKE ADOLPHINTJE BASTIANA MINGKID telah menjual tanah objek sengketa tersebut Kepada Penggugat, sehingga saat itu kepemilikan tanah tersebut adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat yang Menjual Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat pada tanggal 5 Januari 2023 sebagaimana dalam kwitansi jual beli dan Akta Jual beli Nomor: 03/ 2023 tanggal 10 Januari 2023 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sertifikat Hak milik Nomor : 85 tahun 1983 yang masi atas nama JOHANIS MINGKIT dapat diubah/dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan Proses balik nama Sertifikat hak milik Nomor : 85 tahun 1983 yang masi atas nama JOHANIS MINGKIT agar menjadi atas nama CHORRY PRISKILA WULLUR (Penggugat);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat sebagaimana dalam Poin. 5 Posita gugatan adalah Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta,meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini;
|