Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2024/PN Arm Meyti Ombuh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2024/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meyti Ombuh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tansje MantiriMeyti Ombuh
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Penetapan untuk Perubahan/ Ganti Data Identitas dalam Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dari Kawin Belum Tercatat menjadi Belum Pernah Kawin;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini pada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk merubah/mengganti Status Perkawinan Pemohon dari Kawin Belum Tercatat menjadi Belum Pernah Kawin;
  4. Menetapkan Biaya Menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak