Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H.
ARLANDO JUAN PASKAL LOMBOAN alias JUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1264/P.1.18/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARLANDO JUAN PASKAL LOMBOAN alias JUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ARLANDO JUAN PASKAL LOMBOAN alias JUAN, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di tempat Kos yang beralamat di Kelurahan Saronsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni 2026, Terdakwa bersama dengan teman dari saksi SYALOMITA WUSIAN datang ke tempat kos saksi SYALOMITA WUSIAN untuk berkumpul dan bercerita. Kemudian saksi SYALOMITA WUSIAN bertanya keapda Terdakwa dan teman saksi apakah mengetahui jalur penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl, karena pada saat itu saksi SYALOMITA WUSIAN bermaksud membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya Terdakwa menjawab bahwa dirinya mempunyai teman yang menjual obat keras, kemudian  saksi SYALOMITA WUSIAN menyampaikan bahwa saksi SYALOMITA WUSIAN ingin memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl namun saat itu saksi SYALOMITA WUSIAN belum ada uang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, saksi SYALOMITA WUSIAN menghubungi Terdakwa untuk memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir, namun saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa akan menghubungi temannya terlebih dahulu. Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026, Terdakwa menghubungi saksi SYALOMITA WUSIAN
    dan memberikan nomor rekening Agen BRI Link kepada saksi SYALOMITA WUSIAN untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat keras, setelah uang tersebut di transfer, saksi SYALOMITA WUSIAN sempat berkata kepada Terdakwa bahwa saksi SYALOMITA WUSIAN akan memberikan imbalan berupa uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut di Agen BRI Link lalu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yakni lelaki VIKRAN untuk memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl. Setelah itu lelaki VIKRAN meminta Terdakwa untuk menemui lelaki VIKRAN di terminal Paal Dua Kota Manado, setelah tiba di terminal tersebut, lelaki VIKRAN menghubungi teman dari lelaki VIKRAN untuk segera mengirimkan obat keras pesanan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut diantarkan oleh kurir ojek online dimana obat keras tersebut tersimpan di dalam bungkusan nasi kuning, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada lelaki VIKRAN lalu Terdakwa membawa bungkusan nasi kuning yang didalamnya terdapat obat keras jenis Trihexyphenidyl menuju ke tempat Kos saksi SYALOMITA WUSIAN. Sesampainya di tempat kos tersebut, Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan membuka bungkusan nasi kuning guna memastikan ada tidaknya obat keras jenis Trihexyphenidyl dalam bungkusan nasi kuning tersebut, setelah Terdakwa melihat bahwa benar terdapat obat keras jenis Trihexyphenidyl sejumlah 100 (seratus) butir yang diisi dalam plastik bening di bungkusan nasi kuning tersebut, Terdakwa mengambil obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa sempat memakan nasi kuning tersebut terlebih dahulu lalu Terdakwa keluar dari kamar mandi untuk menemui saksi SYALOMITA WUSIAN kemudian pada saat Terdakwa akan menyerahkan obat tersebut kepada saksi SYALOMITA WUSIAN, anggota sat Narkoba Polres Minahasa Utara yakni saksi CHRISTIAN WOROTITJAN dan saksi REYNALDY KAAWOAN datang dan mendapati obat keras jenis Trihexyphenidyl sejumlah 100 (seratu) butir pada Terdakwa kemudian ketika ditanyakan perihal obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa menjawab bahwa obat tersebut akan diberikan kepada saksi SYALOMITA WUSIAN selanjutnya saksi CHRISTIAN WOROTITJAN dan saksi REYNALDY KAAWOAN mengamankan Terdakwa ke Polres Minahasa Utara;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 371/NOF/2026 tanggal 27 Juli 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 280/2026/NF, berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli HERDIAN SAPUTRA, S.Si, menerangkan obat Trihexyphenidyl tidak dapat dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter, karena termasuk dalam golongan obat keras dan penyimpanannya harus mempunyai keahlian dan kewenangan;
  • Bahwa obat jenis Trihexiphenidyl yang Terdakwa miliki serta edarkan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ARLANDO JUAN PASKAL LOMBOAN alias JUAN, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di tempat Kos yang beralamat di Kelurahan Saronsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni 2026, Terdakwa bersama dengan teman dari saksi SYALOMITA WUSIAN datang ke tempat kos saksi SYALOMITA WUSIAN untuk berkumpul dan bercerita. Kemudian saksi SYALOMITA WUSIAN bertanya keapda Terdakwa dan teman saksi apakah mengetahui jalur penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl, karena pada saat itu saksi SYALOMITA WUSIAN bermaksud membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya Terdakwa menjawab bahwa dirinya mempunyai teman yang menjual obat keras, kemudian  saksi SYALOMITA WUSIAN menyampaikan bahwa saksi SYALOMITA WUSIAN ingin memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl namun saat itu saksi SYALOMITA WUSIAN belum ada uang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, saksi SYALOMITA WUSIAN menghubungi Terdakwa untuk memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir, namun saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa akan menghubungi temannya terlebih dahulu. Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026, Terdakwa menghubungi saksi SYALOMITA WUSIAN dan memberikan nomor rekening Agen BRI Link kepada saksi SYALOMITA WUSIAN untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat keras, setelah uang tersebut di transfer, saksi SYALOMITA WUSIAN sempat berkata kepada Terdakwa bahwa saksi SYALOMITA WUSIAN akan memberikan imbalan berupa uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut di Agen BRI Link lalu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yakni lelaki VIKRAN untuk memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl. Setelah itu lelaki VIKRAN meminta Terdakwa untuk menemui lelaki VIKRAN di terminal Paal Dua Kota Manado, setelah tiba di terminal tersebut, lelaki VIKRAN menghubungi teman dari lelaki VIKRAN untuk segera mengirimkan obat keras pesanan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut diantarkan oleh kurir ojek online dimana obat keras tersebut tersimpan di dalam bungkusan nasi kuning, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada lelaki VIKRAN lalu Terdakwa membawa bungkusan nasi kuning yang didalamnya terdapat obat keras jenis Trihexyphenidyl menuju ke tempat Kos saksi SYALOMITA WUSIAN. Sesampainya di tempat kos tersebut, Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan membuka bungkusan nasi kuning guna memastikan ada tidaknya obat keras jenis Trihexyphenidyl dalam bungkusan nasi kuning tersebut, setelah Terdakwa melihat bahwa benar terdapat obat keras jenis Trihexyphenidyl sejumlah 100 (seratus) butir yang diisi dalam plastik bening di bungkusan nasi kuning tersebut, Terdakwa mengambil obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa sempat memakan nasi kuning tersebut terlebih dahulu lalu Terdakwa keluar dari kamar mandi untuk menemui saksi SYALOMITA WUSIAN kemudian pada saat Terdakwa akan menyerahkan obat tersebut kepada saksi SYALOMITA WUSIAN, anggota sat Narkoba Polres Minahasa Utara yakni saksi CHRISTIAN WOROTITJAN dan saksi REYNALDY KAAWOAN datang dan mendapati obat keras jenis Trihexyphenidyl sejumlah 100 (seratu) butir pada Terdakwa kemudian ketika ditanyakan perihal obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa menjawab bahwa obat tersebut akan diberikan kepada saksi SYALOMITA WUSIAN selanjutnya saksi CHRISTIAN WOROTITJAN dan saksi REYNALDY KAAWOAN mengamankan Terdakwa ke Polres Minahasa Utara;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 371/NOF/2026 tanggal 27 Juli 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 280/2026/NF, berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli HERDIAN SAPUTRA, S.Si, menerangkan obat Trihexyphenidyl tidak dapat dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter, karena termasuk dalam golongan obat keras dan penyimpanannya harus mempunyai keahlian dan kewenangan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yakni obat keras jenis Trihexiphenidyl serta tidak mempunyai resep dari dokter.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya