| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat tersebut diatas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ini yang berkekuatan hukum tetap ;
-
LAW FIRM SELAPA 39
ALBERT VICKY MONTUNG, SH & REKAN
- Menghukum Tergugat-Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat II sebagai pemilik sah atas bidang tanah tercatat dalam buku Register Tanah Desa Tontalete No. 251 Folio 87 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan tanah obyek sengketa milik Penggugat berdasarkan jual beli yang sah sebagaimana yang di uraikan di bawah ini adalah sah milik Penggugat ;
- menyatakan masing – masing bidang tanah milik Penggugat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah secara hukum karena di dasarkan pada alas hak yang sah dan merupakan tanah warisan milik dari ELSYE MARIA PANTOW ( Turut Tergugat II ) sesuai Register Tanah Desa No.251 Folio No 87 yang terletak di desa Tontalete Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 299 / 2015 tertanggal 11 Juni 2015 dengan luas kurang lebih 90.450 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
-. Utara dengan Elsye Maria Pantow
-. Timur Saluran Air.
-. Selatan Bonny Lengkong
-. Barat dengan Elsye Maria Pantow.
- Tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 300 / 2015 tertanggal 11 Juni 2015 dengan luas kurang lebih 100.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
-. Utara dengan Elsye Maria Pantow
-. Timur Saluran Air.
-. Selatan Elsye Maria Pantow
-. Barat dengan Jalan / Elsye Maria Pantow
FIRM SELAPA 39
ALBERT VICKY MONTUNG, SH & REKAN
- Tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 301 / 2015 tertanggal 11 Juni 2015 dengan luas kurang lebih 100.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
-. Utara dengan Elsye Maria Pantow
-. Timur Saluran Air.
-. Selatan Elsye Maria Pantow
-. Barat dengan Jalan /Elsye Maria Pantow
- Tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 302 / 2015 tertanggal 11 Juni 2015 dengan luas kurang lebih 100.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
-. Utara dengan Radima Podungge
-. Timur Saluran Air.
-. Selatan Elsye Maria Pantow
-. Barat dengan Jalan
- Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli tanah yang menjadi Obyek Sengketa antara Penggugat dengan Turut Tergugat II, sebagai Pembeli yang beritikad baik berdasarkan AJB No. 299 / 2015 Tontalete, AJB No. 300 / 2015 Tontalete. AJB No. 301 / 2015 Tontalete dan AJB No. 302 / 2015 Tontalete melalui Turut Tergugat I (melalui Notaris) adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan bahwa SHGB milik Tergugat I No. 01 / Tontalete a/n. PT.Aman Liman Jaya dan kemudian di urai / di buat pemisahan menjadi SHGB No. 05 / Tontalete SHGB No. 10 / Tontalete, SHGB No. 13 / Tontalete, SHGB No. 14 / Tontalete, SHGB No. 15 / Tontalete, semuanya atas nama PT. Aman Liman Jaya yang di terbitkan oleh Tergugat III, atas nama Tergugat I yang sebagian dari tanah dimaksud menjadi Objek Sengketa dalam perkara Aquo (SHGB No.05/ Tontlete, SHGB No.14/Tontalete dan SHBG No.15/Tontalete) yang masuk di dalam lokasi bidang tanah milik Penggugat adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Tergugat II dengan luas tanah kurang lebih 82.400 M2 ( delapan puluh dua ribu empat ratus Meter Persegi ) yang menjadi Objek Sengketa dalam Perkara Aquo atas nama PETRUS TJANDRA yang diterbitkan oleh Tergugat III, di dalam lokasi bidang tanah milik Penggugat adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakan atas obyek sengketa dalam pekara ini.
- 9. Menyatakan. . .
FIRM SELAPA 39
ALBERT VICKY MONTUNG, SH & REKAN
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi dari para Tergugat ;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam perkara ini kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|