Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.Bth/2023/PN Arm 1.MAGRITH NAJOAN
2.DEVIE NOLDIE SAYOW
3.HEINTJE SAYOW
4.ANTHON DANIEL R. SAYOW
5.JOULA SAYOW
5.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
7.JOHANES WILLIAM KALESARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 107/Pdt.Bth/2023/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAGRITH NAJOAN
2DEVIE NOLDIE SAYOW
3HEINTJE SAYOW
4ANTHON DANIEL R. SAYOW
5JOULA SAYOW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMIATI JUNUS, SH, MHMAGRITH NAJOAN
2SUMIATI JUNUS, SH, MHDEVIE NOLDIE SAYOW
3SUMIATI JUNUS, SH, MHHEINTJE SAYOW
4SUMIATI JUNUS, SH, MHANTHON DANIEL R. SAYOW
5SUMIATI JUNUS, SH, MHJOULA SAYOW
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
3JOHANES WILLIAM KALESARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  PARA PELAWAN  adalah Pelawan yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERLAWAN I, TERLAWAN II , TERLAWAN III dan TURUT TERLAWAN I adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa RISALAH LELANG No. 539/76/2021 tanggal  25 November 2021 tersebut dinyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum lelang yang dimenangkan oleh TERLAWAN III tersebut;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perbuatan balik nama atas SHM No. 137/Saronsong ke atas nama TERLAWAN III (JOHANES WILLIAM KALESARAN);

 

  1. Menyatakan Permohonan eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN III tidak dapat dilaksanakan / dijalankan ;

 

  1. Menghukum TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini ;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi;

 

  1. Menghukum  TERLAWAN I, II, III dan TURUT TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;\
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak