Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Arm PT Hasjrat Multi Finance Erik Pandean Lengkong Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Christophorus S.H.PT Hasjrat Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Erik Pandean Lengkong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 228.634.653,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20118.24.01.003739
    (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampirannya adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  4. Menetapkan dan Menyetujui Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia oleh PENGGUGAT sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor :  W25.00038465.AH.05.01.Tahun 2024, Tertanggal 17 April 2024 terhadap objek jaminan fidusia adalah sah dan berdasarkan hukum ;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 228.634.653,23 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Dua Puluh Tiga Sen)  belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta  di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat apabila tidak dapat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 228.634.653,23 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Dua Puluh Tiga Sen) dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :
    1. Merk /Type/Jenis : Toyota Agya 1.2 G M/T
    2. Tahun : 2024
    3. Warna : Gray Metallic
    4. Nomor Polisi : DB 1761 WF
    5. Nomor Rangka : MHKAB1BC3RJ026231
    6. Nomor Mesin : WA-A087322
  6. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila setiap saat lalai memenuhi kewajibannya sesuai isi putusan setiap hari sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

    Subsidair :
    Apabila Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak