INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
93/Pdt.P/2024/PN Arm | KETTY FRANCIEN DODIE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2024/PN Arm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | . Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Menurut Hukum Perubahan Akta Kelahiran Nomor 496 sesuai kutipan pada tanggal 24 AGUSTUS 1953 oleh Kantor Catatan Sipil Kab.minahasa. dari KETTY FRANCIEN menjadi KETTY FRANCIEN DODIE. 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Airmadidi untuk mengirim salinan yang telah berkekuatan hukum kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara. untuk merubah nama pada Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis KETTY FRANCIEN menjadi KETTY FRANCIEN DODIE Serta dicatat dalam register yang diperuntukkan yang berlaku saat ini ; 4. Menetapkan biaya menurut Hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |