Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
MARISA ARIANI PARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/P.1.18/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARISA ARIANI PARIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa MARISA ARIANI PARIS pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 dan hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Toko Alfamart Ir. Soekarno 138 di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut kerena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk pada Toko Alfamart Ir. Soekarno 138 Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara sejak tanggal 03 Maret 2023 berdasarkan Surat Keputusan PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Branch Manado No : 079797/SDM-SATMDO/03-23;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Toko yaitu mengontrol uang kas/ uang brankas toko, dan memastikan transaksi sesuai prosedur, menghindari selisih uang brankas akibat transaksi yang tidak sesuai, membuat laporan harian mingguan dan bulanan toko, monitoring seles/penjualan, memastikan pelayanan, menangani komplain pelanggan, menjaga kepuasan pelanggan, dan bertanggung jawab penuh terhadap toko perihal keuangan/uang seles penjualan;
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 saat jadwal shift terdakwa bekerja di Toko Alfamart Ir. Soekarno 138, terdakwa melakukan Top Up ke akun Dana dan transfer ke rekening Aladin, sebelum terdakwa melakukan transaksi Top Up Dana dan transfer ke rekening Aladin melalui aplikasi E-Trans dikomputer Server milik toko, terdakwa memberitahukan akan mengirimkan uang ke akun Dana teman-teman terdakwa dan ketika uang tersebut telah diterima agar mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa dengan nomor rekening 50774195207 atas nama MARISA ARIANI PARIS, kemudian terdakwa melakukan transaksi Top up Dana melalui aplikasi E-Trans di komputer Server milik toko senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 63 kali dengan jumlah Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah uang topup di akun dana di terima oleh teman-teman terdakwa, lalu teman-teman terdakwa mentransfer kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 terdakwa kembali melakukan transaksi Top up dana melalui aplikasi E-Trans dikomputer Server milik toko senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 108 kali dengan jumlah Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) ke akun dana milik teman-teman terdakwa dan mentransfer ke rekening Aladin milik teman terdakwa senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer kembali ke rekening aladin milik terdakwa senilai Rp. 3.000.000-, (tiga juta rupiah), dengan total semua transaksi senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), setelah uang topup di akun dana dan di rekening aladin di terima oleh teman-teman terdakwa, lalu teman-teman terdakwa mentransfer kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi ORY TERTIAN HANDOKO selaku area coordinator (AC) melakukan audit keuangan toko dan menemukan kekurangan uang brankas toko, lalu saksi ORY menanyakan kepada terdakwa sebagai kepala toko perihal kurangnya uang brankas toko dan terdakwa mengakui telah melakukan transaksi top up Dana dan mentransfer sejumlah uang ke rekening Aladin, namun tidak melakukan pembayaran atas transaksi tersebut. Selanjutnya, saksi ORY mencetak (print out) Data Transaksi tanggal 05-02-2026, E-TOPUP DANA (BI SNAP)-IR SOEKARNO 138, Data Transaksi tanggal 06-02-2026, E-TOPUP DANA (BI SNAP)-IR SOEKARNO 138, dan Data Transaksi tanggal 06-02-2026, E-ALADIN SETOR TUNAI-IR SOEKARNO 138 melalui pada komputer server milik Toko Alfamart Ir. Soekarno 138.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk (Toko Alfamart Ir. Soekarno 138) mengalami kerugian sebesar Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa Terdakwa MARISA ARIANI PARIS pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 dan hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Toko Alfamart Ir. Soekarno 138 di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk pada Toko Alfamart Ir. Soekarno 138 Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara sejak tanggal 03 Maret 2023 berdasarkan Surat Keputusan PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Branch Manado No : 079797/SDM-SATMDO/03-23;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Toko yaitu mengontrol uang kas/ uang brankas toko, dan memastikan transaksi sesuai prosedur, menghindari selisih uang brankas akibat transaksi yang tidak sesuai, membuat laporan harian mingguan dan bulanan toko, monitoring seles/penjualan, memastikan pelayanan, menangani komplain pelanggan, menjaga kepuasan pelanggan, dan bertanggung jawab penuh terhadap toko perihal keuangan/uang seles penjualan;
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 saat jadwal shift terdakwa bekerja di Toko Alfamart Ir. Soekarno 138, terdakwa melakukan Top Up ke akun Dana dan transfer ke rekening Aladin, sebelum terdakwa melakukan transaksi Top Up Dana dan transfer ke rekening Aladin melalui aplikasi E-Trans dikomputer Server milik toko, terdakwa memberitahukan akan mengirimkan uang ke akun Dana teman-teman terdakwa dan ketika uang tersebut telah diterima agar mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa dengan nomor rekening 50774195207 atas nama MARISA ARIANI PARIS, kemudian terdakwa melakukan transaksi Top up Dana melalui aplikasi E-Trans di komputer Server milik toko senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 63 kali dengan jumlah Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah uang topup di akun dana di terima oleh teman-teman terdakwa, lalu teman-teman terdakwa mentransfer kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 terdakwa kembali melakukan transaksi Top up dana melalui aplikasi E-Trans dikomputer Server milik toko senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 108 kali dengan jumlah Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) ke akun dana milik teman-teman terdakwa dan mentransfer ke rekening Aladin milik teman terdakwa senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer kembali ke rekening aladin milik terdakwa senilai Rp. 3.000.000-, (tiga juta rupiah), dengan total semua transaksi senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), setelah uang topup di akun dana dan di rekening aladin di terima oleh teman-teman terdakwa, lalu teman-teman terdakwa mentransfer kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi ORY TERTIAN HANDOKO selaku area coordinator (AC) melakukan audit keuangan toko dan menemukan kekurangan uang brankas toko, lalu saksi ORY menanyakan kepada terdakwa sebagai kepala toko perihal kurangnya uang brankas toko dan terdakwa mengakui telah melakukan transaksi top up Dana dan mentransfer sejumlah uang ke rekening Aladin, namun tidak melakukan pembayaran atas transaksi tersebut. Selanjutnya, saksi ORY mencetak (print out) Data Transaksi tanggal 05-02-2026, E-TOPUP DANA (BI SNAP)-IR SOEKARNO 138, Data Transaksi tanggal 06-02-2026, E-TOPUP DANA (BI SNAP)-IR SOEKARNO 138, dan Data Transaksi tanggal 06-02-2026, E-ALADIN SETOR TUNAI-IR SOEKARNO 138 melalui pada komputer server milik Toko Alfamart Ir. Soekarno 138.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk (Toko Alfamart Ir. Soekarno 138) mengalami kerugian sebesar Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya