| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat adalah sah mempunyai hutang kepada Penggugat sejak tahun 2021 sebesar Rp. 65.000.000 dalam Kegiatan Pengurusan Tanah dan Sertifikat di Desa Koka / Tateli Weru Kecamatan Mandolang;
- Menyatakan Tindakan Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah bukti Kwitansi yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 13 Desember 2021;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan dalam perkara ini berupa Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Desa Laikit Jaga VII Lorong Maloy Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara;
- Menyatakan Penggugat diberikan Hak untuk melakukan Eksekusi secara langsung terhadap Jaminan yang di sita yaitu berupa tanah dan bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Desa Laikit Jaga VII Lorong Maloy Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau asset-asset lainnya yang dimiliki Tergugat guna untuk menutupi kewajibannya Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat,
- Menyatakan apabila Tergugat tidak patuh pada putusan Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- per hari kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |