Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Arm REINTJI ANATJE MAITTY SUATAN FENNY BESOUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REINTJI ANATJE MAITTY SUATAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FENNY BESOUW
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.000.000,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

 

2. Menyatakan Kwitansi tertanggal Kawangkoan Baru, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu) dimana Tergugat sudah menerima uang titipan sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) dari Penggugat adalah salah satu alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

3. Menyatakan Surat Pernyataan dari Tergugat tertanggal  Kalawat, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu) adalah suatu bentuk pernyataan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan dari Tergugat tertanggal Kalawat, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu), adalah perbuatan Wanprestasi (cedera janji).

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalam Kwitansi tertanggal Kawangkoan Baru, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu) dan sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalam Surat Pernyataan dari Tergugat tertanggal Kalawat, 12 Juni 2021 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh satu), secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkracht Van Gewijsde).

 

6.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Perumahan Kawangkoan Baru Blok B (Desa Kalawat Jaga VIII, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara) sebagai pengganti kerugian kepada Penggugat.

 

8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak