Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2026/PN Arm Vindy Agnesa Kumambong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vindy Agnesa Kumambong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan permohonan tersebut,

2.  Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Marga pada Akta Kelahiran Pemohon dari Vindy Agnesa menjadi Vindy Agnesa Kumambong,

3.  Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Minahasa Utara untuk memberikan catatan pinggir tentang Menambahkan Nama Marga pada Akta Kelahiran Pemohon dari Vindy Agnesa menjadi Vindy Agnesa Kumambong di dalam Akta Kelahiran Nomor 223.1/23/1999 tanggal 21 Februari 2023,

4.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak